Editor : Aditya
SIBERINDO, BABEL — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Farid Gunawan melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah selaku PPID Kejari Bangka lewat rilisnya kepada media ini, Rabu (6/1/2021).
Menurut Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020, pada 06 Januari 2021 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, yaitu Sdr. RH selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Andri.
Dijelaskannya, Sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
” Yaitu jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelasnya. (*/OB)










