Penulis : Cepi Marlianto
SIBERINDO, BABEL – Sebanyak 151 orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinyatakan lulus dan masuk ketahap pemberkasan.
Demikian yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Eko Budi Hartono, kepada OkeyBoz.com, Jumat (30/10/2020).
“Dari total 391 orang peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB-red) tanggal 5 September lalu, sebanyak 151 orang peserta diantaranya dinyatakan lulus dan masuk ketahap pemberkasan,” katanya.
Disebutkan Eko Budi, dari ratusan peserta yang dinyatakan lulus tersebut, dua orang diantaranya dinobatkan sebagai lulusan terbaik atau P/L-1 serta P/L-2 dengan nilai 72,88.
“Ada dua orang dengan lulusan terbaik dengan nama jabatan Ahli Pertama Dokter dengan nilai 67,96 dan Ahli Pertama Dokter Gigi dengan nilai 72,88,” jelas Eko.
Selain itu, tiga orang penyandang disabilitas juga dinyatakan lolos. Bahkan satu diantaranya mendapatkan kategori P/L-2.
“Tiga orang penyandang disabilitas juga ada yang dinyatakan lulus dan satu diantaranya mendapatkan kategori P/L-2,” bebernya.
Mengingat pelaksanaan seleksi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT pihaknya juga telah meminimalisir kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa terjadi dari campur tangan oknum panitia yang nakal.
“Kita berupaya seobjektif mungkin tidak ada unsur subjektivitas, jadi semuanya ditentukan oleh kemampuan peserta itu sendiri dan ini tidak ada campur tangan dari panitia, bahkan yang menilaipun semua dalam sistem jadi kita hanya melihat print out nya saja,” pungkas Eko Budi.
Sekadar untuk diketahui, keterangan P/L adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan dinyatakan lulus seleksi akhir;
P/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan dinyatakan lulus seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Sedangkan, P/L-2 adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan dinyatakan lulus seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama. (aditya)






