oleh

Razia KYRD, Enam Pasangan Mesum Digerebek Polisi

Caption : Pasangan Bukan Suami Istri Saat Terjaring Razia KYRD Polres

SIEBRINDO, BABEL – Sebanyak enam pasangan mesum terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) Polres Pangkalpinang, Sabtu malam (27/2/2021). Razia kali ini menyasar indekos dan hotel.

Alhasil, lima pasangan didapati dari penginapan HI Tiga, Kampung Jeruk dan satu pasangan di Bravo Residence Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.

Enam pasangan bukan suami istri itu terpaksa diamankan lantaran tak bisa menunjukkan identitas pernikahan. Saat digerebek, mereka sempat panik dan berusaha mengelabui petugas dengan enggan membuka pintu, sehingga harus dibuka secara paksa.

Baca Juga  Waduh! Enam ASN di Babel Positif Corona Hari Ini

Bahkan, ada satu orang pasangan yang mengaku sebagai anggota kepolisian terpaksa tetap diamankan.

“Kita melaksanakan KRYD dalam rangka pencegahan terjadinya kriminalitas terutama kenakalan remaja. Tadi, kita lakukan pemeriksaan di dua tempat dan berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga  Desas Desus Pelantikan Sekda Babar, Antoni : Bukan Pasal Elok Tak Elok, Ini Sesuai Aturan.

Kabag Ops menuturkan, mayoritas pasangan mesum yang terjaring tersebut merupakan kalangan remaja hingga dewasa. Saat diinterogasi mereka mengakui berpacaran.

“Berdasarkan pemeriksaan tadi kita temukan rata-rata remaja yang bukan suami istri, umurnya diatas 20 tahun. Saat kita interogasi di TKP semua mengaku berpacaran, suka sama suka kemudian diajak dengan dalih istirahat lalu,” terang Perwira Melati Satu ini.

Selanjutnya, para pasangan mesum tersebut digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna diberikan sanksi sosial berupa pemanggilan orang tua untuk penjemputan dan penandatanganan surat perjanjian.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Lelang 6 Jabatan Kepala OPD

“Yang bersangkutan saat ini kita amankan guna pendataan kemudian akan kita identifikasi, membuat surat pernyataan dan kita akan panggil keluarga keluarganya untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti menjadi korban ataupun bahkan menjadi pelaku daripada tidak pidana khususnya di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (Aditya)

News Feed