oleh

Desas Desus Pelantikan Sekda Babar, Antoni : Bukan Pasal Elok Tak Elok, Ini Sesuai Aturan.

Penulis : Ika Indriani

SIBERINDO, BABEL – Desas desus yang beredar di masyarakat tentang keabsahan Pelantikan Sekda Definitif beberapa waktu lalu, ditanggapi oleh Kepala BKPSDM, Antoni Pasaribu yang menegaskan berdasarkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/5558/SJ sudah terbit sejak pada (7/10/2020) lalu pelantikan Muhammad Soleh, M.AP sebagai Sekda Babar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakannya kepada awak media di ruang kerja Bupati Bangka Barat, Jum’at (18/12/2020) sore

Baca Juga  Kuota 254, Pemkab Basel Rekrut CP3K Guru, Sumadi, S.Pd : Khusus Peserta Sudah Terdata Dalam Dapodik

” Sesuai dengan perintah atau dari Kemendagri, izin melantik, karena lelang sudah prosesnya sudah. Elok nggak elok kita bukan bicara masalah elok, tapi masalah hukum. Kalau nggak elok itu nggak ada hubungannya dengan hukum,” ujarnya

Semua proses, dikatakannya telah dilaksanakn sesuai mekanisme yang ada, mulai dari lelang terbuka jabatan Sekda (open bidding), juga atas persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dan Kemendagri yang menetapkan Calon terpilih.

Baca Juga  Petani Sawit di Bangka Selatan Besyukur Harga TBS Stabil ditengah Pandemi Covid 19

” Sudah terpilih orangnya itu maka dikeluarkanlah izin untuk melantik. Kalau sudah ada izin untuk melantik ya harus dilantik,” cetusnya

Surat izin Kemendagri untuk segera melantik Sekda definitif yang telah terbit dikatakannya sempat tertunda disebabkan Bupati melakukan cuti kampanye, dan baru dilaksanakan usai cuti karena telah masuk kantor.

Bahkan, dikatakannya, jika tidak segera dilantik maka akan menjadi pertanyaan dan tidak mematuhi aturan.

Baca Juga  Kegiatan Bootcamp KSAD untuk Gen Z Mendapat Sambutan Positif PBNU dan KNPI

” Kalau tidak dilantik malah jadi susah kita. kenapa Bupati tidak melantik, ini izin Menteri, September itu sudah selesai kita ajukan ke KASN nama yang pemenang, kemudian di KASN keluar rekomendasi disampaikan Kemendagri, Kemendagri keluar izin untuk melantik,” ungkapnya.(ob)

News Feed