Bangka Selatan, Siberindo.co – Setelah hampir sepekan melakukan pengawasan dan monitoring pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilkukan oleh KPU Bangka Selatan (Basel), Bawaslu Basel menemukan kesalahan dalam penyusunan data pemilih (A-KWK) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tiga Kelurahan dan satu Desa di Kecamatan Toboali.
Menurut Ketua Bawaslu Basel, Sahirin, Kesalahan tersebut merupakan kesalahan Fatal, karena berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 yang berkualitas.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya permaslahan ini. KPU lakukan kesalahan fatal, karena berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10 menyatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih dengan tidak menggabungkan pemilih dari Kelurahan/Desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama dan ini sangat bepengaruh terhadap DPT Pilkada 2020 yang berkualitas,” tegas dia, Kamis (23/7/20).
Pihaknya meminta KPU Basel segera menindaklanjuti temuan kesalahan tersebut, agar operator data pemilih tidak kesulitan dalam menginput data-data hasil pencoklitan.
“Tahapan Coklit ini penting agar bisa memastikan DPT Pilkada 2020 yang akuntabel dan valid, karena setiap pemilu daftar pemilih selalu menjadi masalah, makanya kami sangat ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih ini,” Tegas dia. (WIWIN)
Temukan Kesalahan Dalam Penyusunan Data Pemilih, Bawaslu Basel: KPU Lakukan Kesalahan Fatal










