oleh

Tidak Ada Legalitas, Aktivitas TI Rajuk Dihentikan Polsek Belinyu

BANGKA, BABEL — Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra meminta kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan timah menggunakan TI Rajuk atau PIP.

Pasalnya, diduga beberapa aktivitas penambangan tersebut belum memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh PT. Timah Belinyu.

Hal itu diungkapkannya saat turun langsung ke lokasi penambangan di perairan Pulau Punai, Berok, Batu Dinding dan Kusam, Kamis (23/07/2020 ) siang.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Bangka ini, di tempat lain tidak ada lagi aktivitas kecuali di Perairan Kusam.

” Masih tahap himbauan, kami harap para penambang segera memberhentikan aktivitas penambangan. Pulau Punai, Batu Dinding, Berok sudah tidak ada aktivitas, yang masih ada aktivitas penambangan di sekitar Kusam,” ungkap Ricky kepada kabarbangka.com, Kamis ( 23/7 ).

Ricky menegaskan, langkah ini dilakukan atas arahan dari Polres Bangka yang dikabarkan sebelumnya telah turun langsung ke lapangan. Sebab, menurut Ricky, pelaku penambangan hingga saat ini belum mengantongi izin apapun.

” Karena tidak ada legalitas, ini perintah dari Polres,” tukasnya.

Disinggung tentang beredarnya aksi kucing – kucingan atau para penambang bekerja di malam hari, Ricky menyebut tidak ada laporan tentang itu.

” Tidak ada,” cetusnya. (*)


Editor: Romlan
Sumber: kabarbangka.com

News Feed