Penulis : Salman Ahda Ferdian
SIBERINDO, BABEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan menyelidiki peredaran miras jenis anggur merah secara ilegal diwilayah itu.
Pasalnya, peredaran minuman tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan informasi tentang beredarnya minuman beralkohol jenis Anggur Merah yang dijual secara ilegal itu menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kami dari Satpol PP kota Pangkalpinang selaku penegak perda segera menyikapi dan menindak lanjuti informasi ini. Kami akan melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap oknum masyarakat yang menjual miras ini secara ilegal.”ujar Efran kepada Okeyboz.com. Kamis (22/10/2020)pagi.
Menurut Efran, penjual miras sudah melanggar Perda Pemerintah kota Pangkalpinang karena didalam perda sudah diatur tentang larangan peredaran minuman alkohol.
“Jadi poin pentingnya, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dalam rangka menyikapi beredarnya minuman keras tersebut.”tukasnya. (aditya)
Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/10/22/satpol-pp-kota-pangkalpinang-selidiki-oknum-masyarakat-penjual-anggur-merah-secara-ilegal/










