oleh

Satpol PP Kota Pangkalpinang Selidiki Oknum Masyarakat Penjual Anggur Merah Secara Ilegal

Penulis : Salman Ahda Ferdian

SIBERINDO, BABEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan menyelidiki peredaran miras jenis anggur merah secara ilegal diwilayah itu.

Pasalnya, peredaran minuman tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga  Muzani: Kekuasaan Harus Digunakan untuk Penuhi Hak Dasar Rakyat

Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan informasi tentang beredarnya minuman beralkohol jenis Anggur Merah yang dijual secara ilegal itu menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kami dari Satpol PP kota Pangkalpinang selaku penegak perda segera menyikapi dan menindak lanjuti informasi ini. Kami akan melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap oknum masyarakat yang menjual miras ini secara ilegal.”ujar Efran kepada Okeyboz.com. Kamis (22/10/2020)pagi.

Baca Juga  Ditlantas Polda Babel Tiadakan Penilangan Pada Ops Zebra Menumbing

Menurut Efran,  penjual miras sudah melanggar Perda Pemerintah kota Pangkalpinang karena didalam perda sudah diatur tentang larangan peredaran minuman alkohol.

“Jadi poin pentingnya, kami  akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dalam rangka menyikapi beredarnya minuman keras tersebut.”tukasnya. (aditya)

Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/10/22/satpol-pp-kota-pangkalpinang-selidiki-oknum-masyarakat-penjual-anggur-merah-secara-ilegal/

News Feed