Penulis : Salman Ahda Ferdian
SIBERINDO, BABEL — Kepolisian Resor Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Kali ini, Sat resNarkoba Polres Pangkalpinang dipimpin IPTU Eddy Yuhansyah meringkus TR (30) warga Air Ledeng Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari. Senin (21/09/2020)
Kasat ResNarkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Eddy Yuhansyah mengatakan, Pelaku TR (30) merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap karena terlibat kasus penjualan barang haram tersebut satu tahun silam.
” Pelaku ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama yakni peredaran narkotika jenis sabu.”ungkapnya. Selasa(22/09/2020)
IPTU Eddy Yuhansyah menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan LP / A – 348/IX / 2020 / POLDA BABEL / SPKT / RES PKP*

“Pelaku ditangkap pada Senin 21 September 2020 sekira pukul 10.30 wib saat berada dirumahnya yang beralamat di Air Ledeng Kelurahan Kejaksaan tepatnya didekat masjid Al-Hikmah.”jelas Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka ditemukan satu paket ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Kami temukan satu paket sabu didalam kamar rumah pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.”tukasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, satu pakplastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika Gol I jenis sabu,satu Buah Potongan pipet plastik warna putih, satu buah Pirex beling, satu buah alat hisap (bong), satu buah dot warna merah, satu buah tas warna hitam. (Ob)
Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/09/22/kambuh-jual-sabu-residivis-narkoba-di-pangkalpinang-dibekuk-polisi/










