oleh

Marak Pembangunan Liar di Toboali

BANGKA SELATAN – Meski tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) salah satu pembangunan ruko (rumah toko) di Jalan Simpang Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tetap melakukan pekerjaan.

Rencananya pembangunan jenis ruko itu diperuntukkan untuk Apotik dan Alfamart, serta kios pertanian.

Pertanyaannya dimana pengawasan dinas terkait untuk hal tersebut ?

Padahal, dampak dan manfaat dari itu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertambah atau meningkat untuk daerah.

Baca Juga  Kuota 254, Pemkab Basel Rekrut CP3K Guru, Sumadi, S.Pd : Khusus Peserta Sudah Terdata Dalam Dapodik

Pembangunan tidak berizin itu dibenarkan Brata sebagai pengawas lapangan.

“Iya benar belum ada IMB, cuma sudah kita urus ke dinas jam 13:00 WIB tadi,” ujarnya kepada wartawan Senin (19/9/22) sore.

Masih kata Brata pembangunan itu sudah berjalan sekitar satu bulan dan akan ditarget kan selesai dalam beberapa bulan kedepan.

“Saya hanya kordinator lapangan, dan ini punya bos saya Abeng. Tentu pekerjaan ini akan kita targetkan beberapa bulan kedepan,” katanya.

Baca Juga  Menuju Kemandirian Bersama UMKM

Dari pantauan Berita Bangka.com dilapangan, tidak ditemukannya plang papan pembangunan dan pembangunan itu pun dibangun secara tertutup. Setelah dilakukan kroscek pembangunan sudah berdiri diperkirakan pembangunan berdiri 20 persen.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan menyampaikan pihaknya akan mencoba cari informasi ke lokasi tersebut.

Menurutnya, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang terbit ketika proyek bangunan sudah melengkapi rekomendasi dari Lurah, Kecamatan, PUPR ( Tata Ruang dan Cipta Karya) dan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup serta harus membayar retribusi tertentu.

Baca Juga  DKM Zahra Al Qurrotuaini Peringati Maulid Nabi 1444 H

“Nanti kami coba cari informasinya ke lokasi dan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, apakah ada permohonan yang masuk,” jelas Hermawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hepi Nuranda mengakui belum adanya pengajuan bangunan tersebut. “Belum ada pengajuan ke kita,” tutupnya.

News Feed