oleh

Terkait Pelarangan Ekspor Timah, Ini Pandangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Siberindo.co.Jakarta. Wacana pemerintah negara Indonesia melalui Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait pelarangan ekspor timah. Dalam keterangannya presiden Jokowi menegaskan pemerintah terus menjalankan larangan ekspor barang tambang mentah. Pemerintah sebelumnya melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diteken oleh menteri saat itu, Ignasius Jonan, pada 28 Agustus 2019.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

Wacana ini tentu saja membuat resah masyarakat Bangka Belitung (Babel) yang mayoritas sebagai pekerja/penambang timah.

Dalam Forum Group Discusion yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan tema Kesiapan dan Dukungan Kebi­jakan yang Dibutuhkan Pelaku Usaha Timah dalam Rangka Merealisasikan Hilirisasi Timah di Indonesia yang digelar di kantor Kadin Pusat, Jakarta, Kamis (22/9), Maman Abdurrahman wakil komisi VII DPR RI  tegas mengatakan bahwa wacana pelarangan ekspor industri timah salah total, namun hal ini menurutnya bukan berarti bisa diberlakukan sama dengan minirel-mineral lainnya.

Baca Juga  Jojon: Anak Muda Nantikan kedatangan Gibran di Palembang

Menurut politisi partai Golkar itu, secara tehnikal, sejarah dan karakteristik timah berbeda dengan mineral lainnya.

Ia mengingatkan kepada pemerintah bahwa jangan sampai kebijakan yang ditetapkan justru akan membunuh ekonomi dalam negeri sendiri. Pemerintah harus melihatnya secara parsial, dan proporsional dalam setiap kasus mineral karena akan berdampak pada sektor ekonomi sosial masyarakat.

Baca Juga  Vaksin Sinovac Senilai Rp524 Juta Untuk Bangka Selatan Tiba

Pesan terakhir yang disampaikan kepada Ridwan Djamaludin sebagai Gubernur Babel dan Dirjen Minerba akan merasa pusing nantinya, namun selama niatnya baik maka tidak akan pusing. (redaksi)

News Feed