Nabire, Siberindo.co- Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas, berupa larangan segala bentuk judi tanpa izin.
Pelaku perjudian bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara. Pasal-pasal perjudian masuk ke dalam kategori tindak pidana kesusilaan.
Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainananya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kemudian, sesuai instruksi Bupati Nabire
Isaias Douw, S.Sos. MAP tentang pelarangan melakukan kegiatan yang sifatnya dapat mengundang kerumunan orang, masih tetap ada yang melanggar aturan tersebut salah satunya permainan judi Toto Gelap (Togel) lokal.
Berdasarkan pantauan media, Senin pagi (19/10) Bandar Togel di jln. Aobai AURI sebelah Kafe Janji Koe ada Rolet dan Togel dipinggir jln besar dan bandarnya diduga inisial Sah, tetap beraktivitas, tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya, meminta aparat penegak hukum tegas terhadap pelaku judi Togel di Jalan Pelabuhan Nabire Papua.
” Kami meminta Polisi menindak pelaku judi Togel ini, bila perlu musnahkan, karena sudah mensengsarakan masyarakat, tolong Pak Polisi ! Tangkap Bandarnya”, Ungkapnya, Senin pagi (19/10) kepada awak media.
“Sampai saat ini judi Togel sangat marak, walau media selalu menyorotnya, memang beberapa bulan yang lalu pernah ditangkap Bandarnya, namun sekarang muncul kembali, apalagi disaat Pandemi seperti ini, anehnya pelakunya tanpa mengindah protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah”, Ujarnya warga tadi menambahkan.
Sementara itu Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus Sik SH MH saat dikonfirmasi terkait maraknya judi di Kabupaten Nabire nanti akan menindaknya, namun saat ini belum bisa berbuat apa-apa karena masih di Yapen, belum ada serah terima, baru terima Telegram dari Kapolri.
“Selamat siang bapa trimakasih infonya, kami masih di Yapen belum serah terima, salam kenal dari kami “, Terangnya.
Penulis ; Rh










