TOBOALI, Siberindo – Polsek Toboali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lokasi tambang inonvensional (TI) Jl Raya Desa Puput, Desa Keposang pada Jumat (3/7) kemarin.
Adalah Sahrial alias Yal (44) seorang buruh harian asal Jl Tikung Yaden, Kecamatan Toboali yang menjadi dalang utama dibalik kasus 170 KUHP itu dengan korban Ariyanto alias Sensen.
Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Toboali. Kanit Reskrim Polsek Toboali Bripka Yaspri menjelaskan kronologis ungkap kasus kasus penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima laporan adanyan tindak pidana aniaya di TKP itu, Unit Reskrim lalu melakukan penyelidikan. Tapi pada hari Rabu, 8 Juli kemarin, pelaku menyerahkan diri,” ujarnya, Kamis (16/7).
Dia mengatakan, pihak keluarga yang ikut mengantarkan pelaku ke Mapolsek Toboali. Setelah itu, kata Bripka Yaspri, pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk disidik lebih lanjut.
Adapun kronologis awal kejadi itu bermula saat korban Sensen mendatangi lokasi TI itu pada Jumat (3/7) sekira pukul 17.30 WIB. Maksud kedatangannya untuk bertanya terkait aktivitas tambang itu.
Pasalnya, akibat aktivitas tambang Yal itu aliran air di sekitar lokasi tertutup. Saat itu, korban kemudian berbincang dengan salah seorang yang ada di lokasi bernama Pai.
“Tiba-tiba Yal langsung memukul kepala korban hingga terjatuh serta bergulat. Lalu korban bangun dan melarikan diri meminta bantuan warga sehingga di bawak ke Pusyandik Toboali,” katanya.
Akibat pukulan kayu yang diterima, korban mengalami beberapa luka lebam dan jahitan di bagian kepala. Tidak lama berseleng, dia melapor ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.










