oleh

Nelayan Minta KIP Berhenti Operasi, ESDM Babel : Pemprov Tidak Memiliki Wewenang

Penulis : Cepi Marlianto

SIBERINDO, BABEL – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana mengatakan, Pemerintah Provinsi Babel tidak bisa serta merta memberhentikan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT. Timah yang saat ini tengah menjadi konflik berkepanjangan, baik di Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, maupun Matras, Kabupaten Bangka.

Hal itu dikarenakan, terkait perizinan, pengawasan dan pembinaan semuanya ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Jadi, Pemprov Babel dalam hal ini Gubernur tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kegiatan itu. Dari sudut pandang perspektif hukum pertambangan tidak memiliki wewenang,” ujar Amir kepada OkeyBoz.com, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan Amir, terkait masyarakat nelayan Belo Laut yang mendatangi kantor DPRD Babel, Senin kemarin (30/11) akan dibahas lebih lanjut oleh gubernur untuk dibawa ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Dua Tahanan Lapas Kelas II B Tanjungpandan Kabur Dengan Cara Sambungkan Kain Sarung ke Arah Tembok

“Kesimpulannya, akan ada lagi pertemuan tingkat pemerintahan yang lebih spesifik oleh eksekutif dengan aparat keamanan, Pemkab Bangka Barat dan stakeholder terkait yang berkepentingan,” jelasnya.

Kendati demikian, untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah Belo Laut Pemprov Babel akan segera mengirim surat kepada menteri ESDM agar masyarakat bisa kembali kondusif.

“Maka dari itu, kami akan mengirim surat kepada menteri merekomendasikan apa yang disebutkan pak Gubernur dan tidak bisa langsung ke PT. Timah. Jadi, kita harus mengerti peran pemerintahan, hubungan antara pemerintahan baik itu hukum dan peran masing-masing tingkat pemerintahan,” tandas Amir. (aditya)

News Feed