Penulis : Rahmat Amin
SIBERINDO, BABEL — Sidang Kasus Kenanga yang di gelar hari ini, dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Fatimah SH, MA, Hakim anggota Dewi SH,Pirman SH, yang di mulai pukul 09.00 wib, agenda pada hari ini pembacaan Eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa Zaidan SH, MH, dan dihadiri oleh 6 orang terdakwa, selasa (5/1/2021).
Saat di hubungi pihak PN Sungailiat melalui Joni Mauludin SH selaku Hakim, mewakili Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo yang lagi cuti mengatakan, bahwa agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan eksepsi (Keberatan) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Zaidan SH, MH dan eksepsi tersebut ada beberapa poin yang di sampaikan, dan eksepsi tersebut di bacakan, kerena sidang sebelumnya dari JPU sudah membacakan dakwaannya terhadap 6 orang tersangka tersebut.
“Agenda hari ini pembacaan eksepsi dari Tim Kuasa hukum Terdakwa, tadi sudah di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa, untuk poinnya saya kurang tau yang jelas ada beberapa poin, tadi dari terdakwa sendiri atas nama Aditama dia mengajukan klaim sendiri selain dari kuasa hukumnya secara tertulis,” ungkap Joni Mauludin SH.
Sementara itu dari Pihak JPU yang di wakili Rizal Purwanto selaku Kasi pidum mengatakan, sidang hari ini dihadiri oleh 6 orang terdakwa dan Tim Kuasa hukumnya serta agenda pembacaan eksepsi dari Ketua Tim Kuasa hukum terdakwa Zaidan SH, MH dan sidang berikutnya akan di gelar pada hari selasa tanggal 12 januari 2021 agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi dari Tim kuasa hukum terdakwa.
“Kalau tanggapan tidak mungkin saya sebutkan di sini, nanti saya tulis secara tertulis tanggapannya, dan saya bacakan pada saat sidang berikutnya hari selasa tanggal 12 januari 2021, pokoknya nanti kita jawab di sidang berikutnya,” terang Kasi Pidum Rizal Purwanto. (Aditya)










