oleh

Patroli Malam, AKBP Agung Budi Pratomo : Tempat Hiburan Malam Langgar Batas Jam Operasional

Penulis : Irwan Setiawan.

SIBERINDO, BABEL – Beberapa tempat hiburan malam ditemukan membandel dan terkesan enggan mengikuti surat edaran (SE) dari gubernur, Polda dan walikota Pangkalpinang, Kamis (31/12/2020)

Hal ini disampaikan oleh kasubdit Gasum Direktorat  Samapta Polda Babel  AKBP Agung Budi Pratomo.

“Ketika kita melakukan patroli kembali ternyata ada tempat hiburan malam yang masih buka yang semula kita sangka sudah tutup pada pukul 23.00 ternyata pada pukul 1.30 dini hari tadi pada buka semuanya”, terang AKBP Agung.

Baca Juga  Dukung Pemulihan Pariwisata Bangka Selatan Melalui Gerakan BISA, Kemenparekraf Juga Berikan Bantuan Peralatan Kebersihan

Kemudian kita ingatkan untuk jam operasionalnya dan untuk menutup tempat usahanya  jangan melebihi dari pada jam operasionalnya,” tambahnya.

“Pengusaha dunia malam juga  berdalih para pengunjung ramenya jam segitu, tetapi itukan tidak bisa diterima, tidak sesuai dengan anjuran pak kapolda, pak gubernur dan walikota Pangkalpinang, untuk membatasi kegiatannya maksimal itu jam 24:00 Wib”, sambung AKBP Agung.

Baca Juga  Konsolidasi Caleg Jabar, Sekjen Gerindra Minta Jangan Bertindak Negatif yang Bisa Rugikan Prabowo

Dalam kegiatan patroli tersebut, juga ditemukan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Ada juga tempat hiburan malam yang belum memiliki izin, baik itu SITU, SIUP maupun izin keramaian lainnya,” cetusnya.

Untuk yang sudah melakukan kegiatan operasional kita harapkan bisa melengkapi lagi, sebelum melaksanakan kegiatannya, dan   untuk sementara saat ini hanya kita berikan peringatan”, ujar AKBP Agung Budi Pratomo (aditya)

News Feed