oleh

Dinas Pariwisata Serahkan Dana Hibah Untuk Usaha Perhotelan dan Restoran Tahun 2020

Penulis : Rahmat Amin

SIBERINDO, BABEL — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka menyerahan Bantuan Dana Hibah Pariwisata untuk Usaha Perhotelan dan Restoran yang ada di Kabupaten Bangka di laksanakan di Rumah Dinas Bupati Bangka, rabu (23/12/2020).

Ketua pelaksana kegiatan Asep Setiawan yang juga selaku Kepala Dinas Periwisata dan Kebudayaan, mengatakan untuk Kabupaten Bangka mendapatkan anggaran pusat sebesar 1,2 miliar walaupun di penghujung tahun tetapi ini patut di syukuri, tolak ukur dalam penerimaan bantuan ini ada mekanisme yang harus dilalui, pertama ada kewajiban pajak yang harus di bayar pada 2019 kepada daerah bagi pelaku usaha Hotel dan Restoran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku atau yang masih aktif.

Baca Juga  BLT Rp. 24 Juta Cair, Hanya Ratusan Pelaku Usaha Yang Dapat

“Dana hibah ini di luar dugaan datang dengan tiba-tiba di akhir tahun kegiatan berjalan, alhamdulilah patut kita syukuri juga bahwa kita mendapatkan anggaran dari pusat 1,2 miliar,” terang Asep Setiawan.

Ia mengemukakan untuk Hotel yang ada di Kabupaten Bangka, yang mendapatkan bantuan dana sebanyak 19 dari 26 Hotel, sedangkan Restoran sebanyak 12 dari 27 Restoran, sesuai dengan SK Bupati Bangka yang telah di syahkan.

Baca Juga  Covid-19 Kian Melejit, Molen : Perang Jilid Dua!

“Sesuai edaran dari mendagri kepada kami, maka juknis yang kami lakukan sesuai perhitungannya menghasilkan 6 Restoran dan 16 Hotel, kemudian berubah menjadi 12 dan 19, kemudian ada persoalan Hotel Parai tidak mendapatkan Bantuan karena belum ingkrah dengan pihak Pemkab Bangka dan TDUP nya ada catatan kita,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Bangka dalam amanatnya menyampaikan, Pemerintah Pusat secara langsung memberikan bantuan kepada Daerah, atas ketaatan pelaku usaha yang membayar pajak, atas kelengkapan perijinan dan TDUP dan memiliki Klarifikasi Lapangan Pelaku Usaha Indonesia (KLPI) dan merupakan Kriteria sehingga Pelaku usaha dapat bantuan tersebut.

Baca Juga  Penurunan Kematian Bayi  di Indonesia Menjadi Contoh di Konferensi Tingkat Global di Madrid

“Jadi kita jangan mengubah aturan atau keseluruhnya, suatu ketentuan dari Pemerintah pusat bagi yang taat bayar pajak tahun 2019 kemarin, merupakan salah satu kriteria penilaian, dan mempunyai TDUP dari Perusahaan, dan mempunyai unit atau KLBI tadinya,” tegas Bupati Bangka. (aditya)

News Feed