oleh

Peran Serta BPBD Dalam Pencegahan Penanganan Selama Pandemi Covid-19

Penulis : Rahmat Amin

SIBERINDO, BABEL — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, didalam Struktur pencegahan, penanganan selama Pandemi Covid-19 tersebut, tugasnya sebagai Sekretariat posko, pusat pengendalian operasional dari kegiatan dilapangan.

Dari awal semenjak Pandemi Covid-19 melanda di Kabupaten Bangka sekitar bulan Maret yang lalu, BPBD bersama LSM dan Masyarakat serta Instansi terkait melaksanakan kegiatan penyemprotan, tracking bersama Dinkes menyangkut Epidemi tentang riwayat pasien yang terpapar Covid-19, bersama TNI dan Polri melakukan Sosialisasi dan operasi yustisi dalam rangka disiplin Prokes dari Pemerintah.

Baca Juga  Tenaga Pendidik Babel Siap Divaksin Covid-19 di Tahap II

Selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bangka Mohammad Nursi S.IP mengatakan, Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendistribusian masker, HandSoap, dan kebutuhan lain, sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 yang ada di Kabupaten Bangka.

“BPBD sebagai Kepala Sekretariat sudah membantu Ketua, dalam hal ini Bupati Bangka sebagai ketua dalam rangka kita memfasilitasi ijin keramaian, dan memberikan rekomendasi tentang kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat selama diluar rumah, dan kegiatan yang mengacu pada Prokes,” terang Kepala BPBD Mohammad Nursi S.IP.

Baca Juga  6 Terdakwa Mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga Kembali Jalani Sidang di PN Sungailiat.

Lebih lanjut Mohammad Nursi S.IP mengatakan, dalam hal penanganan bencana alam yang terjadi BPBD terlibat lansung dalam pertolongan pertama bagi korban bencana alam yang terjadi di Kabupaten Bangka.

“Kita melaksanakan pemasangan terval bagi korban bancana Puting beliung, kemudian kalau Banjir kita langsung ke lapangan untuk mendata awal bersama perangkat desa, kelurahan, serta kecamatan,” ungkapnya.

Baca Juga  PLN Babel Siapkan 13 Posko Siaga Selama Ramadhan 1442 Hijriah

Pungsi lainnya BPBD sebagai Kepala sekretariat memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan menggunakan terangan Rapid di dalam pulau Bangka, maka akan mendapatkan surat keterangan pengantar yang di keluarkan oleh BPBD selaku sekretariat Gugus tugas atau satuan tugas yang saat ini masih berjalan. (aditya)

News Feed