oleh

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady Soroti ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’

 

Caption : Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady

Editor : Adityawarman

PANGKALPINANG, Siberindo.co – ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’  tulisan yang tertera di belakang rompi yang dikenakan Juru Parkir (Jukir) yang berada dibawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sayang sungguh sayang, tulisan tersebut hanya selogan semata yang mempercantik rompi yang dikenakan Jukir. Padahal dalam praktik kesehariannya para Jukir tidak pernah memberikan karcis ketika ingin memungut uang retribusi kepada para pengguna jasa parkir.

Menganggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan, hal itu seharusnya ada tolok ukur tersendiri dan bukan hanya sekedar slogan yang unfaedah apabila dibaca oleh masyarakat.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Pusat: Kendala Biaya PMI yang Dikarantina Dibahas Pusat

“Setiap kebijakan memang harus ada kontrol apakah sudah berjalan baik atau belum. Sehingga kita punya parameter yang jelas apakah kebijakan tersebut benar benar terealisasi seperti yang kita harapkan. Jika hanya sekedar melemparkan wacana ya kurang bermanfaat,” ujar Rio Setiady kepada media ini, Senin (13/7/2020).

Selain itu, mengingat saat ini ada 31 orang Jukir yang didata aparat Kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan Pasar Pagi serta adanya tujuh laporan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) selama satu semester yang didominasi perparkiran, dirinya meminta Dishub melakukan pengawasan ketat dilapangan.

Baca Juga  Frekuensi Radio Kebencanaan Wujud Responsif Pemerintah Tanggulangi Bencana

“Sangat perlu sekali dilakukan pengawasan dilapangan, karena bagaimana kita mengetahui kebijakan tersebut berjalan atau tidak jika tidak ada mekanisme kontrol dari dinas terkait,” tutur Sekertaris DPW partai PKS Babel ini.

Terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang menargetkan Rp 3 miliar untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir tahun ini, ia mengkritisi agar Dishub memiliki catatan pelaksanaan terkait perwakilan koordinator lapangan.

Baca Juga  DPRD Loyo, Gubernur Babel Ajak Kongko

“Untuk itu Pemkot dalam hal ini Dishub sebaiknya memiliki catatan pelaksanaan kegiatan khususnya terkait dengan perwakilan, sehingga dapat di evaluasi setiap akhir tahun anggaran apakah kebijakan karcis parkir tersebut memiliki efek peningkatan terhadap PAD sebagaimana yang diharapkan,” beber Wakil Ketua Komisi II.

Kendati demikian, guna menindaklanjuti hal tersebut DPRD Kota Pangkalpinang meminta Dishub dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan serius.

“Kami berharap Dishub serius menata perparkiran di Kota Pangkalpinang, artinya pengawasan tetap kita lakukan agar dapat dilakukan evaluasi ke depan,” pungkasnya. (OB)

News Feed