oleh

Pentingnya Transparansi Dokumen APBD Kepada Masyarakat Menuju Good Governance

Oleh : Achmad Ferdy Firmansyah

Pemerintah Daerah berkewajiban menjalankan Amanat UU tentang keterbukaan informasi publik beserta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mendorong terwujudnya “Good Governance”.

Pasca APBD di – PERDA – kan maka pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan dan menyediakan akses informasi secara terbuka diera digitalisasi saat ini kepada Publik mengenai Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan APBD secara yuridis maupun implementasi termasuk turunannya DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) agar jangan timbul dusta diantara kita.

Didalam struktur APBD yang terdiri komponen anggaran pendapatan, anggaran belanja,serta pembiayaan tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan nya maka dari itu Masyarakat luas mesti mengetahui segala Dokumen struktur APBD beserta turunannya selain Aparat Penegak Hukum sehingga dengan adanya transparansi tersebut mampu menutup ruang Praktik Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan dilingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  76 Tahun Kelahiran PWI Terukir di SMSI

Kerawanan perilaku korupsi sering dijumpai dalam objek belanja hibah,Bantuan Sosial dan Dana Aspirasiratif hal ini dikarenakan statusnya tergolong belanja tidak wajib dianggarkan tetapi jika dianggarkan mesti menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Padahal jika pemerintah daerah ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih solusinya jalankan saja Permendagri No.14 Tahun 2016 agar kepercayaan publik dirasakan oleh pemerintah daerah .

Baca Juga  OPINI: Covid 19 Melonjak, Bangka Selatan Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Merujuk putusan kasasi MA no : 522 K/TUN/2016 , Badan Publik ” Tidak boleh ” lagi menyajikan dan menyediakan informasi terkait APBD dalam bentuk ringkasan saja sebab APBD itu sejatinya milik publik dan pemerintah itu pelayan publik dalam konteks Negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila.

Keterbukaan informasi publik jelas begitu prinsipil untuk di jalankan pemerintah daerah terkait dokumen APBD sebagai langkah awal cegah korupsi dilingkungan pejabat daerah beserta birokrasi kemudian menjauhkan dari prasangka jangan ada dusta diantara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat.

Baca Juga  HARAPAN PEMUDA BANGKA SELATAN

Selamat atas Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sampai detik ini segala aspek yuridis serta implementasinya yang dikeluarkan dalam bentuk kebijakan pemerintah kota ; Perda , Peraturan Walikota dsb *Belum bisa di akses secara digital* di konten Website PPID Kota Pangkalpinang, cuma berisikan kegiatan FGD yang bersifat seremonial dan informasi yang di design menuju Pencitraan belaka, sedangkan dibeberapa Kabupaten/kota lainnya sudah bisa di akses secara terbuka,cepat,responsif secara digital tanpa menunggu publik melakukan permohonan menuntut UU keterbukaan informasi publik.
” Berani jujur hebat ” .

News Feed