oleh

Kejari Basel Berikan Pemahaman Kepada Pemdes Tentang Tipikor Dan Mafia Tanah

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan sosialisasi pemahaman dan penerangan hukum terhadap Desa yang ada di wilayah Bangka Selatan dari penyimpangan penggunaan keuangan desa dan menindak lanjuti prihal mafia tanah diwilayah Bangka Selatan. Kegiatan bertempat di Aula kantor kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/2/2022).

kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dihadiri oleh Camat Air Gegas, Kepala Desa Airbara, Kepala Desa Ranggas, Kepala Desa Nangka, Kepala Desa Airgegas, Kepala Desa Pergam, kepala Desa Nyelanding, Kepala Desa Sidoharjo, Kepala Desa Tepus, Kepala Desa Delas serta 50 (lima puluh) orang tamu undangan yang terdiri dari perangkat Kecamatan, Perangkat Desa.

Menurut Kepala Kejari (Ka Kejari) Mayasari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Michael Y.P. Tampubolon, S.H.,M.H. menyebutkan pemahaman hukum sangat diperlukan bagi struktur pemerintah desa yang diketahui saat ini beberapa desa selalu disorot tentang penyelewengan dana desa dan penjualan lahan desa secara terang-terangan oleh oknum mafia tanah.

” Penerangan dan pemahaman hukum sangat diperlukan hingga saat ini, guna menunjang profesionalnya kinerja Kejari Basel dalam menindak lanjuti berbagai persoalan dari desa baik itu untuk penyelewengan dan pelanggaran tentang hukum terutama tindak pidana korupsi dan mafia tanah,” kata Kasi Intel Michael Y.P. Tampubolon, S.H.,M.H.

Baca Juga  150 Panwas Ikut Rapid Test

Sementara Itu Yonsalakari, S.IP selaku Camat Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Kami sangat apresiasi, khususnya bidang Intelijen yang telah memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait pemahaman tentang Pengelolaan Keuangan Desa Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pemberantasan Mafia Tanah ,” pungkasnya.

News Feed