oleh

Budiyanto : NJOP PBB Kota Pangkalpinang 2022 Tidak Akan Memberatkan Rakyat Kecil Menengah

RedBabel-PANGKALPINANG — Masyarakat Kota Pangkalpinang dikejutkan dengan dikeluarkannya Penyesuaian NJOP PBB-P2 Tahun 2022, pasalnya terjadi kenaikan yang cukup besar dan memberatkan masyarakat terkait nilai pembayaran PBB kota Pangkalpinang di tahun 2022 ini.

Kepala Bakeuda Pemerintah Kota Pangkalpinang Budiyanto, saat dihubungi media ini mengaku, sebelumnya telah mengumpulkan seluruh aparat keluruhan Kota Pangkalpinang, mulai dari Camat, Lurah, Ketua RT/RW hingga perwakilan warga dari setiap kelurahan pada Juma’t 11 Februari 2022 guna mendengar tanggapan mereka. Respon dari masyarakat tersebut menurut Budi sesuai dengan keinginannya, bahwa ternyata penyesuaian NJOP PBB yang diberikan kurang tepat, namun bukan berarti sebuah kesalahan.

Karena ia menegaskan, analisis penyesuaian tersebut mulai dilakukan pada April 2021 lalu, beberapa di antaranya adalah rapat TAPD dan juga FGD dengan melibatkan beberapa instansi terkait serta dasar hukum penetapan tersebut adalah UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa secara mendalam berdasarkan prinsip dan kaidah sebagaimana mestinya, dengan tujuan NJOP PBB masyarakat menengah ke atas, tidak sama dengan masyarakat menengah ke bawah, “jangen kk kenyamen igek urang kaya mayar PBB same kk orang ekonomi menengah ke baweh”, ujar Budi.

Baca Juga  Pemkab Basel Siapkan 3 M Untuk Seragam Sekolah Gratis SD Dan SMP, Sumadi: Insya Allah Segera Terealisasi Bulan Oktober

Namun karena telah terjadi kehebohan tentang penyesuaian NJOP PBB tersebut, Budi menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan solusi penyesuaian yang tidak akan memberatkan masyarakat, hanya saja belum bisa dirilis ke masyarakat, karena belum disampaikan ke Walikota Pangkalpinang.

“Saya sudah menyiapkan solusi penyesuaian NJOP PBB tahun 2022, dan saya pastikan tidak akan memberatkan masyarakat” pungkasnya. (Ab/redaksi)

News Feed