BANGKA TENGAH — Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Televisi di Poskamling Lubuk Lingkuk, Kade (37) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, diringkus Tim Pupai Satreskrim Polres Bangka Tengah, dan unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, Selasa (7/7) malam.
“Kade ini melakukan pencurian di Pos Kamling Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, pada 27 Maret 2020 lalu. Dia berhasil kita ringkus saat berada di rumahnya di Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, pada Selasa malam,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Mulya Sugiharto, seizin Kapolres Bangka Tengah, Rabu (8/7).
Dikatakan IPTU Mulya, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel daun jendela Pos Kamling menggunakan obeng.
“Jendelanya di congkel pakai obeng, setelah terbuka lalu tersangka ini masuk ke dalam Pos Kamling, kemudian mengambil 1 unit TV Merk Sharp 32 inci warna Hitam, dan membawa kabur menggunakan sepeda motor,” bebernya.
Lanjut Kasat Resktim, akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, pihak Desa Lubuk Lingkuk mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.
“Usai diringkus, tersangka mengakui telah melakukan pencurian. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar, dan kita jerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Hari Yana / Romlan)
Diduga Maling Televisi Di Pos Kamling, Kade Diringkus Tim Tupai Polres Bateng










