oleh

Kajari Bangka Selatan Ingatkan Kades Pahami Undang-Undang Pilkada

BANGKA SELATAN, SIBERINDO.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH, mengingatkan Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Selatan untuk memahami Undang-Udang Pilkada.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan Penyuluhan dan Penerangan hukum kepada Kades dan Lurah di Kabupaten Bangka Selatan terkait Pilkada, di Aula Gedung Kejari Bangka Selatan, Senin (21/9/20).

“Tujuan kita memberikan Penyuluhan dan Penerangan hukum, hari ini agar Kades dan Lurah bisa memahami Undang-Udang Pilkada dan juga peran Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pilkada,” kata dia, Senin (21/9/20), sebagaimana dikutip dari Baselpos.com media Group Siberindo.co

Dirinya tidak mau, kata dia, ada Kades atau lurah yang terjerat pelanggaran Pilkada lantaran tidak memahami peraturan Pilkada yang melarang Kades dan Lurah berpolitik praktis menguntungkan salah satu Paslon.

Selain itu, dirinya juga mengajak Kades dan Lurah di Bangka Selatan untuk turut serta menegakkan penerapan Protokol Kesehatan COVID 19 guna mempertahankan Kabupaten Bangka Selatan dari Zona Hijau COVID 19.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Selatan, A. Basahir. (Wiwin)

Baca Juga  Lapas Klas IIA Pangkalpinang Qurban Dua Ekor Sapi

Sumber: http://www.baselpos.com/berita-2351-jelang-pilkada-kades-dan-lurah-di-basel-di-warning-kajari–baselposcom.html

News Feed