oleh

Bawa Pil Ekstasi 1.645 Gram Dan Shabu 49.83 Gram FS Diamankan Tim Gradak Polres Bangka

Penulis : Adi Saputra

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Tim Gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengamankan FS (29), dan Barang Bukti (BB) pil ekstasi seberat 1.645 gram dan shabu seberat 49,83 gram dikawasan Mes Pemda Kabupaten Bangka Senin, (2/8/2021) malam.

Penangkapan FS dipimpin langsung oleh Waka Polres Bangka, Kasat Narkoba, KBO Narkoba, tim Gradak satresNarkoba Polres Bangka pada senin (02/08/2021) pukul 21.00 WIB. Dihalaman Mess Pemda Sungailiat Bangka. Selasa (03/08/2021)

Informasi masyarakat akan ada sesorang melakukan transaksi Narkoba jenis shabu, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri. Tim Gradak Polres Bangka langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap FS dari badan, pakaian hingga lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Perjuangkan Hak Petani, Seluruh Ketua DPRD se Provinsi Bangka Belitung Datangi DPR RI

Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi tim Gradak Polres Bangka menuju kerumah FS, beralamat di Jalan Ahmad Yani Jalur Dua Sungailiat Bangka.

Dari hasil penggeledahan dirumah FS ditemukan BB yaitu 1 bungkus plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 49, 83 gram, 1 kantong plastik merah yang berisikan 15 plastik strip berisikan pil warna biru laut merek barcelona diduga ekstasi total 1.500 butir dengan berat bruto 614 gram.

Baca Juga  Hendry Beberkan Keuntungan Bergabung di Siberindo

Setelah dilakukan introgasi terhadap FS, tim kembali kerumahnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan lagi didapatkan 2 timbangan digital, 2 bal plastik stip, satu tas kain warna biru yang berisikan 1.229 butr pil diduga ekstasi dengan berat 407 gram. Serta 1.540 butir pil warna biru merek barcelona diduga ekstasi dengan berat 625 gram.

Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan ketika dihubungi melalui via telepon membenarkan tadi malam telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dengan inisial FS (29) dengan BB dan pelaku diamankan dimako Polres Bangka.

Baca Juga  IPHI Babel akan Gelar Rakerwil ke II di Beltim

“Ya semalam kami bersama pak waka Polres, bersama tim Gradak Polres Bangka berhasil amankan satu orang pelaku degan BB jeni shabu dan pil ekstasi, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bangka untuk ditindaklanjuti”, kata Deni

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (OB)

News Feed