oleh

Kantor Pertanahan Bangka Selatan Malah Lupa Jumlah Luasan 4 Pertek Yang Dikeluarkan ke Pengusaha Tambak Udang

BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Kepala Kantor Pertanahan Bangka Selatan Basuki Agung melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto mengatakan lupa terkait jumlah luasan lahan dalam Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah mereka keluaraka ke Pengusaha Tambak udang di Bangka Selatan

Padahal mereka mengaku telah mengeluarkan 4 Pertimbangan teknis (Pertek) kepada pengusaha tambak udang yang ada di Bangka Selatan.

“Untuk jumlah saya lupa, tapi tahun ini ada 2 Pertek yang kita keluarkan dan tahun lalu juga ada 2 jadi total Pertek untuk tambang yang kita keluarkan itu ada 4 Pertek,” Katanya, Rabu (14/04/2021) seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co

Menurut dia, 4 Pertek tersebut diberikan kepada 3 pengusaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan setelah memenuhi beberapa perijinan lainnya.

“Yang lainnya belum ada baru tiga pengusaha yang kita berikan Pertek dan untuk Hak Guna Usaha (HGU) semua pengusaha tambak udang belum ada yang mengajukan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara aturan, satu tahun sejak menguasai tanah yang diusahkan, Perusahaan maupun perorangan dapat mengajukan HGU, namun tidak ada sanksi jika tidak mengajukan.


Sumber:
www.baselpos.com/berita-2624-keluarkan-4-pertek-ke-pengusaha-tambak-udang-kantor-pertanahan-bangka-selatan-malah-lupa-jumlah-luasan–baselposcom.html


News Feed