oleh

Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara Menanti Oknum Penjual Tanah Terlantar Milik Negara

BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Tanah terlantar yang belum dikelola dan dikuasai oleh pihak manapun masuk dalam status tanah negara yang tak boleh diperjualbelikan.

Memperjualbelikan tanah terlantar tanpa dikelola dan dikuasai terlebih dahulu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 ayat (1) dengan tegas mengatakan, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dikenakan penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Bangka Selatan Basuki Agung melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto mengatakan, Penjualan tanah terlantar tanpa dikelola dan dikuasai oleh si Penjual dapat dikenakan sanksi pidana.

“Semuanya tanah negara. cuma yang satu sudah dikelola dan dikuasai artinya tanah negara yang sudah dikuasai. sedangkan tanah negara yang belum dikelola dan dikuasai artinya tanah terlantar itu masih milik negara, jika diperjualbelikan ada sanksi pidanya secara aturan,” katanya, Rabu (14/04/2021) seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co.


Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2625-sanksi-pidana-menanti-oknum-penjual-tanah-terlantar-yang-tak-digarap-dan-dikuasai–baselposcom.html

News Feed