BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019 yakni AS dan AH segera menjalani proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, melalui Kasi Intelijen Dody P Purba mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan hari ini Rabu (31/03/2021) telah melimpahkan Berkas dan Barang Bukti perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Berkas dan Barang Bukti perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari ini Rabu (31/03/2021) berdasarkan Surat Perintah pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. jadi tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya, Rabu (31/03/2021) Seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co
Saat ini kata Dody, Kedua tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Selatan sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan hari sidang.
Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2598-perkara-tipikor-dak-dindikbud-basel-tahun-2019-dilimpahkan-ke-pn-pangkalpinang–baselposcom.html
Terdakwa Dugaan Tipikor DAK Fisik Pendidikan Bangka Selatan Tahun 2019 Segera disidangkan










