oleh

Erzaldi : ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Pakai Gas Melon!

SIBERINDO, BABEL – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan gas Elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil Gubernur Babel, Erzaldi Rosman yang menilai selama ini penyaluran gas melon kurang tepat sasaran.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa gas elpiji subsidi 3 kilogram tidak boleh dibeli oleh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan aparat kecamatan dan desa,” kata dia, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga  Jelang Nataru ASN di Babel Boleh Mudik

Erzaldi mengatakan, gas elpiji tiga kilogram sejatinya diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang telah terverifikasi oleh petugas seperti petani, nelayan hingga pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Jadi, gas subsidi siapa nanti yang berhak untuk mendapatkan itu adalah orang-orang yang betul-betul tidak mampu dan sudah mendapat verifikasi dari kelurahan ataupun aparat desa, yang statusnya memang orang tidak mampu atau miskin,” terang Erzaldi.

Baca Juga  Mensos Gus Ipul: Ketum SMSI Firdaus Yang Membuat Kami Terperangkap Di Sini

Kendati demikian, dengan penerapan kartu kendali atau fuel card gas elpiji tiga kilogram yang sudah berjalan penyaluran gas bersubsidi tersebut dapat terkendali dan lebih tepat sasaran.

“Penggunaan tabung gas di masyarakat berbeda-beda, karena pada dasarnya pelaku UMKM biasanya membutuhkan tabung gas lebih banyak dari pada masyarakat lainnya. Dengan menerapkan sistem fuel card untuk gas LPG 3 kilogram dan apabila berjalan dengan baik maka diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan apresiasi dengan penambahan kuota tabung LPG bersubsidi tersebut,” pungkas Erzaldi. (aditya)

News Feed