oleh

6 Terdakwa Mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga Kembali Jalani Sidang di PN Sungailiat.

Penulis : Rahmat Amin

SIBERINDO, BABEL –– Sidang kasus 6 mantan RT warga Kenanga kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (29/12/2020).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat sekaligus Ketua Majelis Hakim, Fatimah mengingatkan para terdakwa, 6 mantan  Ketua RT Kelurahan Kenanga agar bersikap lebih kooperatif dan disiplin dalam menjalani persidangan sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan PN Sungailiat, selasa (29/12).

“Saudara para terdakwa inikan tidak ditahan jadi kami minta agar lebih kooperatif dalam menjalani persidangan ini, termasuk juga para penasehat hukum para terdakwa agar bisa lebih disiplin sesuai jadwal waktu yang ditetapkan,” kata Fatimah saat sidang perkara dengan 6 terdakwa mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU  Kejari Bangka di ruang sidang PN Sungailiat.

Baca Juga  Menjerit Karena Defisit Anggaran, Molen : Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas

Fatimah juga mengingatkan dan meminta para terdakwa dan penasehat hukum agar datang sendirian saja ke Pengadilan Negeri Sungailiat dan tidak usah membawa anggota keluarga atau massa lainnya ke PN Sungailiat.

“Tidak perlu ada pengerahan massa, percayakan saja proses persidangan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Fatimah.

Menanggapi sidang yang kembali di gelar oleh PN Sungailiat tersebut, Rizal Purwanto selaku Kasi Pidum Kejari Bangka mengatakan, bahwa kasus 6 terdakwa mantan RT Kenanga tersebut, sesuai dengan keputusan sela yang terdahulu kini di gelar kembali dan pihak JPU telah memperbaiki dakwaannya dan sudah di limpahkan kembali ke PN Sungailiat, dan agenda yang di bacakan kemarin mengenai dakwaan dari JPU dan nanti tanggal 5 Januari 2021 sidang akan kembali di gelar dengan pembacaan Essepsi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Partai Golkar Babel Nonton Bareng Peringati 100 Tahun Umar Ismail dan 71 Tahun Film Nasional

“intinya itu dakwaannya sudah kita perbaiki dan dakwaan tersebut sudah kita limpahkan kembali ke pihak PN Sungailiat, dan agenda sidang kemarin pembacaan dakwaan dari pihak kita,” ungkap Rizal Purwanto.

Sementara itu pihak PN Sungailiat saat di konfirmasi melalui Humas PN Arief kadarmo mengungkapkan bahwa dakwaan dari JPU sudah di limpahkan kembali ke pihak PN Sungailiat, dan di terima oleh pihaknya hari senin tanggal 21 desember 2020 kemarin, dan atas dasar itulah maka pihak PN Sungailiat menggelar kembali sidang kasus tersebut. dan sidang kemarin di pimpin oleh Ketua PN Sungailiat Fatimah selaku Ketua majelis hakim, hakim anggota dewi dan pirman jaya.

Baca Juga  Vaksin Tiba di Indonesia, Wali Kota Pangkalpinang Optimis Kembali Zona Hijau

“Sidang kemarin itu di hadiri oleh terdakwa dan penasehat hukum, serta kemarin juga sudah di bacakan dakwaan oleh JPU dan pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi keberatan makanya sidang di tunda, dan sidang kembali di gelar tanggal 5 desember 2020, ujar Arief kadarmo. (Aditya)

News Feed