oleh

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka Taufik : Keputusan Yang Tidak Populer dan Terkesan Merugikan ASN Maupun Honda

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT  – (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka) Taufik Turki mengungkapkan bahwa menjadi perbincangan dan kekecewaan di kalangan ASN dan honor daerah dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bangka No : 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021,

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Taufik Turki, kebijakan yang diambil oleh Saudara Bupati adalah keputusan yang tidak populer dan terkesan merugikan dikalangan ASN maupun honor daerah serta akan berdampak buruk pada kinerja para ASN dan honor daerah kedepan.

Bahwa kami dari Fraksi Gerindra menyesalkan kebijakan Saudara Bupati Bangka atas terbitnya Surat Edaran itu, karena di 6 kabupaten dan 1 kota di wilayah Provinsi Babel, hanya di Kaupaten Bangka yang mengeluarkan kebijakan seperti itu, sementara Kabupaten Bangka adalah Kabupaten tertua di banding Kabupaten lainnya, tentunya sebagai Kabupaten tertua seharusnya jauh lebih mapan dan berpengalaman dalam pengelolaan angaran, oleh karena itu kebijakan Saudara Bupati Bangka terkesean sembrono yang akan merugikan pihak ASN dan honda daerah di Kabupaten Bangka.

Kalau bicara tentang efektif dan efesian dalam pengelolaan anggaran daerah bukan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) prestasi kerja dan mengurangi gaji honor daerah, tetapi melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu :

1.      Merampingkan honor daerah per 31 Desember 2021 mendatang sesuai dengan masa kontrak 1 tahun, bukan memotong gaji, karena saat ini honda sudah over kapasitas di setiap OPD, bayangkan jumlah honda saat ini ditaksir 3500 orang dengan gaji perbulan 2.150.000,- X 3500 orang = Rp. 7.525.000.000 / per bulan X 12 Bulan dalam 1 tahun = Rp. 90.300.000.000,-, apabila honda dipangkas sampai 30 % maka kita bisa menghemat anggaran sebesar 30 Milyar Rupiah.

Baca Juga  Aan Pimpin Langsung Peringatan HUT Satpol PP

Penerimaan honda bukan sebuah inovasi dalam mengurangi penganguran, anak kecil pun jadi pempmpin bisa membuka lapangan kerja kalau hanya mengandalkan penerimaan honor untuk mengurangi pengganguran yang anggrannya sudah tersedia, tetapi langkah itu terbukti menjadi beban berat APBD kita, apalagi saat ini kita mengalami defisit tembus diangka 200 Milyar Rupiah.

2.      Segera hapus TPP Beban Kerja di beberapa OPD seperti Inspektorat, BAPEDA, BPPKAD, Dinas PU, Dinas Capil, Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya, sementara beben kerja seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan beban kerja jauh lebih berat dibanding OPD yang mendapat TPP Beban Kerja yang ditaksir per 1 (satu) tahun menghabiskan angaran 20 Milyar Rupiah, malah OPD beban kerja sangat berat ditiadakan TPP Beban Kerjanya, kalau bicara asas keadilan ini sangat tidak adil, tapi apa hendak dikata ini kebijakan Sauara Bupati, bicara TPP cukup 1 TPP saja yaitu Prestasi Kerja dan TPP Beban Kerja harus segera dihapus biar ada penghematan anggaran APBD kita.

3.      Mengurangi biaya pembelian vaksin ditaksir 50 Milyar Rupiah di tahun 2021 ini.

Bayangkan apabila tiga point diatas dilakukan, makan sudah mengurangi beban APBD kita puluhan milyar rupiah, ini baru namanya kebijakan yang cerdas bukan keputusan yang menindas pegawai. Tentunya dengan anggaran puluhan milyar tersebut Pemerintah Daerah bisa membangun infrastruktural seperti peningkatan jalan, merealisasikan program-program yang dapat mensejahtrakan rakyat seperti pemberdayaan koprasi, UKM, pengadaan bibit pertanian, pengadaan perahu serta alat tangkap nelayan, pengembangan spot-spot pariwisata, yang riport akhirnya adalah pensejahtraan masyarakat kita.

Baca Juga  DPW LPPKI DKI Jakarta Terbentuk, Pantas Siregar: Dukung Penuh dan Beri Apresiasi

Disaat suasana pendemi tiada akhir ini, seharusnya Saudara Bupati Bangka mengenjot beberapa OPD terkait untuk lebih kreatif dan inovatif lagi guna memaksimalkan pajak dan retribusi daerah sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 28 Tahun 2009, karena menurut pandangan Fraksi Gerindra , selama Sauara Mulya (Mulkan & Syahbudin) memimpin potensi daerah baik dari retribusi dan pajak daerah belum maksimal dilakukan, hal ini tergambar dalam penyampaian Raperda APBD maupun Laporan Pertangung Jawaban Bupati dari tahun 2019 dan 2020.

Bahwa kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka sudah berkali-kali mengingatkan Saudara Bupati baik dalam pandangan umum maupun pandangan akhir Fraksi Gerindra pada saat paripurna agar dalam penyusunan program kerja baik jangka pendek maupun jangka menengah harus terukur, efektif dan efesien, karena yang dilihat bukanlah berapa banyak serapan anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi dampak dan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat kita pada tujuan pensejahtraan.

Jujur hari ini semua rakyat mengeluh dari mulai minimnya pembangunan infrastruktural seperti jalan, jembatan, rumah sekolah SD rusak/bocor, fasilitas pendidikan tidak memadai, tidak ada tambatan perahu, lampu penerang jalan, rambu-rambu lalulintas, tidak tersedianya bantuan bibit pertanian dan alat-alat pertanian yang memadai, minimnya bantuan perahu dan alat tangkap untuk nelayan, rusakanya objek wisata akibat pertambangan, tidak dapat bantuan dana hiba, ribetnya mengurus KTP, KK dan Akta Kelahiran, tapal batas desa tidak terselesaikan, semerautnya pelayanan khususnya dibidang kesehatan, sulitnya mencari lapangan kerja dan macam-macam keluh kesah masyarakat di Kabupaten Bangka, semua permasalahan ini tercurahkan setiap anggota Dewan reses, semestinya permasalahan ini menjadi beban pemerintah saat ini untuk memperbaikinya.

Baca Juga  Berkat Pemberitaan di Media OKEYBOZ.COM, Bantuan Untuk M Fikri Terus Mengalir

Bahwa Fraksi Gerindra menyikapi SE Bupati untuk tidak dilaksanakan oleh OPD mengingat Surat Edaran tersebut sifatnya fakultatif artinya sukarela/boleh memilih dalam pelaksanaannya bukan imperatif, yang namanya SE pasti bersifat fakultatif tidak ada sanksi apabila tidak dilaksanakan. Terhadap SE Bupati tersebut apabila ada pihak-pihak merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum apabila terbitnya Surat Edaran itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu dengan mengajukan surat permohonan uji materil atau yudisial riviw ke Mahkamah Agung, sama halnya dengan Perda apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan permohonan pembatalan SE Bupati juga dapat dilakukan melalui Kemendagri agar dapat ditangguhkan dan dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Semestinya Saudara Bupati Bangka faham apa implikasi hukum terhadap Surat Edaran tersebut jika bertentangan dengan Peraturan Peundang-Undangan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada Saudara Bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut.(ob)

News Feed