oleh

PT SMP Gugat Bupati dan Sekda Bangka di PTUN

Siberindo.co.Pangkalpinang.Kuasa hukum Direktur PT. Sumber Mas Pratama (SMP) Zaidan & Partners melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bangka.

Gugatan dilayangkan terkait sengketa lahan yang terletak di Jalan Lintas Timur Dusun Model
Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang saat ini status sengketa antara
PT. Sumber Mas Pratama ( SMP) dengan PT. Babel Citra Mandiri (BCM).

Bupati dan Sekda Kabupaten Bangka digugat karena telah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) yang diterbitkan atas nama Bupati melalui Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka Nomor : SK-PBG 190103-1403.2022-01 tanggal 18 Maret 2022 kepada PT. Babel Citra Mandiri (BCM) untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang dikuasai secara sah oleh PT. SMP

Baca Juga  PT. AP II Bandara Depati Amir Pangkalpinang Salurkan Dana Program UMKM Tahap III

“Kami menduga adanya keberpihakan kepada PT.BCM dan termasuk perbuatan melawan hukum serta merugikan PT. SMP maka perlu dibatalkan melalui putusan PTUN,” ujarnya.

“Gugatan telah kami daftarkan ke PTUN Pangkalpinang dengan nomor register perkara : 5/G/2022/PTUN.PGP tanggal 29 Maret 2022. Lalu juga telah kami beritahukan kepada Bapak Bupati Bangka dengan surat kami
Nomor : B-012/ZP/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, ” jelasnya.

Baca Juga  Peringati HBA Ke 60, Jaksa Di Basel Terus Bergerak dan Berkarya Hingga Ke Desa

Sementara gugatan PTUN untuk
Sekda Kabupaten Bangka juga didaftar dan mendapat registrasi perkara Nomor : 4/G/2022/PTUN.PGP tanggal 29 Maret 2022, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Sekda Kab Bangka sebagaimana surat kami Nomor : B-011/ZP/III/2022 tanggal 30
Maret 2022.

Kemudian Zaidan menambahkan Pihak PT. Sumber Mas Pratama merasa terzolimi secara masif. Penyerangan fisik yang pertama terhadap lahan dan fasilitas atau barang milik PT. SMP terjadi pada tanggal 16 Maret 2022 pihak PT. BCM dengan kekuataan massa lebih kurang 300 (tiga ratus) orang.

Baca Juga  Ketua MUI Bangka Barat Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi

“Sebagai Negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan negara untuk ditaati, maka harus dipahami bahwa upaya kami dalam mengajukan Gugatan PTUN terhadap Bupati dan Sekda Kabupaten Bangka adalah untuk kepentingan hukum yang seyogyanya mendapat prioritas untuk ditaati dan dilaksanakan, “tutup Zaidan dalam rilisnya. (redaksi)

News Feed