oleh

Kedapatan Simpan Sabu Dirumah, Warga Toboali Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Basel

BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Bangka Selatan yang melibatkan tersangka FK alias ABR (35) warga jalan air lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (29/10/2020).

Saat dilakukan penggerebegan di kediaman ABR, Polisi menemukan 3 tiga paket Sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 satu Plastik Kecil Kosong, 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol Sprite dan 2 buah sekop kecil terbuat dari pipet minuman.

“Tersangka diamankan pada kamis 29 Oktober 2020 sekitar jam 23.00 Wib di kediamannya berawal dari penyelidikan Polisi. saat di gerebeg bersama RT setempat anggota SatresNarkoba menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket kecil seberat 0,56 gram, alat hisap sabu, sekop kecil dan beberapa alat bukti lainnya,” jelas Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, seijin Kapolres Bangka Selatan, Jumat (30/10/2020), Seperti dikutip dari Baselpos.com, media Group Siberindo.co.

Tersangka beserta bukti, lanjut dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia.


Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2410-simpan-sabu-abr-ditangkap-satresnarkoba-polres-basel–baselposcom.html

News Feed