oleh

Terima Kunjungan KI Pusat, Pemprov Babel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Lingkungan Pemprov Babel, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2025).

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pelaksana yang ada di Lingkungan Pemprov Babel. Dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Yunan Helmi yang mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, rapat berjalan kondusif dan interaktif.

Asisten III Yunan menegaskan komitmen Pemprov Babel dalam hal pelayanan untuk informasi publik kepada masyarakat. Ia menekankan pemerintah tidak akan menghalangi, atau mempersulit masyarakat yang ingin meminta informasi publik selama dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  PERTAHANAN: DPR Dukung Angkatan Darat Perkuat Satuan Siber

“Kami (Pemprov Babel) tidak akan mengecewakan masyarakat kami ketika informasi yang diminta sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus jelas kegunaan, dan tujuan dari informasi yang diminta tersebut,” ujar Yunan.

Pada rakor tersebut, Asisten III Yunan juga turut menyambut kedatangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin. Yunan mengapresiasi kesediaan Syawaludin untuk memberi pengetahuannya seputar pelayanan informasi, pengecualian informasi, dan sengketa informasi kepada para PPID di Lingkungan Pemprov Babel.

Baca Juga  SMSI, LBH dan Forum Pemred Siber Rapat Bersama Siapkan Rapimnas 2022

Komisioner KI Pusat Syawaludin memaparkan, informasi publik bersifat terbuka dan mudah diakses. Namun, untuk beberapa informasi yang dikecualikan, informasi dapat bersifat ketat dan terbatas, sebagaimana tercantum dalam poin 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” jelas Syawaludin.

Baca Juga  Pembentukan PK KNPI Cacat Hukum

Syawaludin juga menjelaskan, setiap badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir penyampaiannya, Syawaludin menjawab berbagai pertanyaan, dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para PPID di Lingkungan Pemprov Babel.

“Agar (Pemprov Babel) tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, dan melaksakan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur yang ada kepada PPID utama, dan PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Babel,” ujarnya.

News Feed