PANGKALPINANG, BABEL — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat, memimpin langsung Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba Jenis Shabu sebanyak 200 Kilogram. Press Realese tersebut digelar di Mapolda Babel, Kamis (30/7) siang.
Dihadapan awak media, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat menjelaskan, pada hari Selasa (21/7), sekira pukul 17.30 Wib, DitresNarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu jasa pengiriman barang antar pulau yang beralamat di Jl. Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang, ada benda mencurigakan yang diduga Narkotika yang disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.
Atas informasi tersebut Direktur Narkoba beserta Kasubdit 3 dan Panit 1 Subdit 1, memeriksa secara random beberapa karung yang dicurigai, dan menemukan 8 bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sebanyak 9,13 kg.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimport dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia, dan masuk melalui Kepulauan Riau, sempat transit di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Barang terlarang itu akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta,” ungkap Kapolda.
Informasi lain yang diperoleh, bahwa telah ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam, yang diangkut menggunakan truk barang.
Atas temuan barang bukti diduga narkotika tersebut Dir Narkoba Polda Babel melaporkan kepada Kapolda, dan kemudian menghubungi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk meminta back up teknis, karena akan melakukan tehnik penyidikan pengantaran yang diawasi (controlled delivery) ke Jakarta.
“Setelah berkoordinasi dengan DirtipidNarkoba Bareskrim Polri, Rabu (22/7), Dir Narkoba Polda Babel membentuk 3 tim untuk melakukan penyelidikan. Tim 1 terdiri 4 personil dipimpin Dir Narkoba berangkat ke Jakarta, untuk melakukan pengembangan dan di back up oleh tim dari Direktorat 4 TipidNarkoba Bareskrim Polri. Tim ke 2 terdiri 4 personil lainnya, melakukan pengawalan/ control terhadap Narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan melalui jalur laut. Dan tim ke 3 terdiri dari 4 personil melakukan penyelidikan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” bebernya.
Kamis (23/7), dari hasil penyelidikan diperoleh informasi, bahwa telah ada karung berisi jagung yang telah tiba di Jakarta, dan berada di salah satu gudang di Taman Mini. Kemudian dilakukan observasi terhadap gudang tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan diketahui bahwa pengirim barang tersebut termonitor di wilayah Sumatera, yaitu di Kepulauan Riau.
“Kemudian tim mendapatkan informasi jumlah barang yang disimpan di gudang sudah ada 287 karung, lalu akan ada tambahan pengiriman dengan jumlah 60 karung, plus 73 Karung. Selanjutnya anggota melaksanakan penyamaran, untuk menggali informasi mendalam,” imbuhnya.
Siang hari seorang wanita paruh baya mendatangi kantor ekspedisi, dan menanyakan keberadaan karung jagung, lalu anggota yang melakukan penyamaran menyampaikan karung jagung tersebut ada di gudang, kemudian diantar untuk melihat barang tersebut. Wanita itu memfoto lalu menghubungi seseorang, dan menyampaikan barang semuanya ada di gudang dan dalam keadaan aman, kemudian wanita tersebut pulang.
Setelah sempat pergi, wanita yang sama kembali datang ke gudang, untuk mengambil barang berupa jagung tersebut. Setelah dimuat ke dalam truk, petugas yang menyamar terus mengontrol kemana tujuan pengiriman barang, dan kemudian sampai di gudang yang berada di Cikarang, Bekasi. Sesampainya di gudang tersebut, tim yang dipimpin Dir Narkoba melakukan penangkapan dan introgasi.
Dari keterangan yang diperoleh, bahwa wanita tersebut berinisial SCR dan yang dilakukannya atas perintahkan dari KRD (DPO), untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan dari SCR, bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD (DPO). Dalam melakukan aksinya, SCR dibantu oleh D, warga di Tanjung Pinang. Kemudian D berhasil diamankan oleh tim 3 di Tanjung Pinang, berikut 2 orang lainnya berinisial A dan RN.
Setelah seluruh barang berupa karung berisi jagung dengan total sebanyak 423 karung ( termasuk karung yang dilakukan controlled delivery) berada di dalam gudang di Cikarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik gudang dan SCR. Dari hasil dari penggeledahan, didapatkan 196 bungkus plastik berisi bubuk putih diduga narkotika jenis shabu.
Dari keterangan SCR, bahwa hari Jum’at (24/7), KRD akan datang mengecek barang di gudang, namun batal. Padahal tim gabungam yang melakukan penyelidikan, sudah melakukan pengamatan di sekitar gudang.
Kemudian Senin (27/7), didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kendaraan telah ditinggal pemiliknya selama 3 hari, dan barang barang di dalamnya masih dalam keadaan lengkap. Setelah dibuka oleh tim dan dilakukan penggeledahan, didapatkan beberapa alat bantu untuk mendeteksi keberadaan shabu dan alat untuk membongkar karung tersebut. Yaitu Metal Detector (karena dalam setiap 2 kg Shabu direkatkan lempeng logam setebal 2mm dengan ukuran 2×10 cm), 3 buah pisau cutter, satu buah lakban cokelat, dan beberapa buah polybag hitam.
Petugas lalu mengamankan SCR, seorang wanita warga Jakarta yang telah ditetapkan menjadi Tersangka. Kemudian 3 orang pria yang diduga turut membantu SCR, yaitu RN alias SH, A, dan YD. Namun ketiga warga Batam itu masih diamankan di Bareskrim Polri, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari TKP pertama petugas mengamankan 8 bungkus berisi butiran putih diduga Narkotika jenis Shabu dalam kemasan plastik putih didalam karung berisi jagung, dengan berat bruto 9,3 kilogram (dalam proses pengiriman yang dikontrol).
Dari TKP kedua, diamankan 196 kemasan plastik transparan berisi butiran putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan didalam karung berisi jagung, dengan berat bruto lebih dari 200 kilogram. Kemudian 423 karung atau sekitar 20 ton jagung, satu unit Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1107, satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver Nopol D 1321 AAS, satu buah Metal Detector, dan 3 buah pisau cutter.
Menurut Kapolda, ini merupakan modus baru pengiriman Sabu di masa pandemi Covid-19 melalui jalur laut, kemudian diangkut menggunakan truk yang disamarkan didalam karung berisi jagung, untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.
“Dari pengungkapan pengiriman 200 kilogram shabu ini, telah menyelamatkan lebih satu juta jiwa manusia,” ujarnya.
Masih kata Kapolda, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Press Realese tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Babel, di antaranya Wakapolda, Irwasda, Dir Narkoba, Kabid Humas, dan Kabid Rehabilitasi Perwakilan dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)
Editor: Romlan
Sumber: kabarbangka.com
Ungkap Kasus 200 Kg Shabu Dari Myanmar, Kapolda: Ini Modus Baru Pengiriman Dimasa Pandemi










