PANGKALPINANG, BABEL — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Babel, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap pengiriman Narkoba jenis shabu yang diduga berasal dari Myanmar.
Ratusan kilogram barang terlarang itu diamankan di sebuah gudang di kawasan Cikarang, Bekasi, belum lama ini.
Demikian diungkapkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat, saat Press Release di Mapolda Babel, Kamis (30/7) siang.
Dihadapan awak media, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat menjelaskan, barang bukti ratusan kilogram Narkoba jenis shabu itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Dari TKP pertama petugas mengamankan 8 bungkus berisi butiran putih diduga Narkotika jenis Shabu dalam kemasan plastik putih didalam karung berisi jagung, dengan berat bruto 9,3 kilogram,”
Dari TKP kedua, diamankan 196 kemasan plastik transparan berisi butiran putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan didalam karung berisi jagung, dengan berat bruto lebih dari 200 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 423 karung atau sekitar 20 ton jagung, satu unit Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1107, satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver Nopol D 1321 AAS, satu buah Metal Detector, dan 3 buah pisau cutter.
“Ini merupakan modus baru pengiriman Shabu di masa pandemi Covid-19 melalui jalur laut, kemudian diangkut menggunakan truk yang disamarkan didalam karung berisi jagung, untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas,” kata
Petugas lalu mengamankan SCR, seorang wanita warga Jakarta yang telah ditetapkan menjadi Tersangka. Kemudian 3 orang pria yang diduga turut membantu SCR, yaitu RN alias SH, A, dan YD. Namun ketiga warga Batam itu masih diamankan di Bareskrim Polri, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” beber Kapolda.
Press Realese tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Babel, di antaranya Wakapolda, Irwasda, Dir Narkoba, Kabid Humas, dan Kabid Rehabilitasi Perwakilan dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)
Editor: Romlan
Sumber: kabarbangka.com
Empat Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup










