oleh

DPR: Evaluasi Kebijakan THR Dengan Cara Dicicil

Jakarta –  Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

“Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang,” katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.

Baca Juga  Rapat Akhir Tahun, SMSI Babel Evaluasi Kegiatan Dimasa Pandemi.

Mufidayati menekankan saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan dengan data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus.

“Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen,” paparnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja karena saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik.

Baca Juga  Rabu Depan Mulai Dijadikan Isoter, Gubernur Tinjau SMK 2 Tanjung Pandan

Apalagi, ia mengemukakan ada para pekerja yang sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.

“Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada,” kata dia.

Mufidayati juga mengatakan, dinas tenaga kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Pimpin Rakor Percepatan Perhutanan Sosial

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.

“Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu,” kata Said Iqbal.

Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. (*/cr8)

sumber : babel.antaranews.com

News Feed