Jakarta- Pemerintah pada awal pekan ini mengumumkan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan dilarang, dan cuti bersama pun dipangkas demi mengurangi angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Meski demikian, menurut layanan penjualan tiket transportasi dan hotel daring tiket.com, pengajuan pengembalian tiket (refund) dan pengubahan jadwal berangkat (reschedule) di platformnya masih terbilang normal.
“Semenjak pengumuman tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal. Masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com,” kata Public Relations Manager, tiket.com, Sandra Darmosumarto, dalam pesan singkat yang diterima ANTARA, Selasa.
Jika menghendaki, Sandra mengatakan pengguna bisa mengajukan refund melalui layanannya dengan mudah dan cepat.
“Saat ini, fokus tiket.com adalah memenuhi kebutuhan para pelanggan kami. Guna dapat memudahkan proses yang dikehendaki, maka pelanggan dapat menggunakan Smart Refund yang merupakan fitur e-refund di dalam aplikasi tiket.com. Pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan bisa juga dilakukan melalui desktop dan mobile web tiket.com,” kata Sandra.
“Untuk pengajuan permohonannya, kami dari tiket.com akan membantu setiap pelanggan dan mengikuti ketentuan dan kebijakan refund dari masing-masing maskapai dan/atau hotel,” ujarnya menambahkan.
Untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya, misalnya. Beberapa waktu lalu, untuk jadwal penerbangan di pekan sebelum, saat, dan sesudah lebaran mencapai angka Rp600 ribu hingga 1 jutaan, sementara pada hari ini, harga tiket pesawat ke Kota Pahlawan dibanderol mulai Rp400 ribuan.
Untuk tiket kereta, masih belum bisa dipantau karena kebijakan baru terkait COVID-19.
Sementara itu, pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi. (*/cr8)
sumber : babel.antaranews.com








