Siberindo.co, Babel- Perbuatan AG yang merupakan salah seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten ini sangat bejat sekali, semestinya AG melindungi dan mengasuh anak yatim piatu, namun AG menjadikan Bunga (19) pemuas nafsunya selama 7 Tahun.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cikande Ikoh membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh AG terhadap Bunga dan saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Serang.
” Kasusnya sudah ditangani Polres dan sedang dalam proses ” ucap Ikoh ketua P2TP2A yang juga Sekmat Cikande, Minggu (27/9/2020) saat ditanya wartawan.
Pencabulan yang dilakukan AG terhadap Bunga juga sudah diketahui oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikande, dimana Kepala Desa tersebut sangat menyayangkan kejadian ini dan sekaligus sudah mengetahui terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar yang juga ASN ini di lingkungan Desanya itu.
” Benar telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru AG pengajar di SDN di desa kami , korban IT adalah seorang anak yatim piatu dan saya sangat prihatin”, ujar Kades tersebut, Minggu (27/9/2020).
Sementara itu kasus pencabulan ini juga sudah diketahui oleh Babinkamtibmas Cikande Brigadir Suardi. Kepada wartawan Brigadir Suardi menjelaskan bahwa kasusnya saat ini sudah ditangani PPA Polres Serang.
” Memang benar telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur, dan kasus nya sudah di tangani Unit PPA Polres Serang”, ucap Brigpol Suardi, Minggu (27/9/2020).
Penulis ; Dayat
Naskah asli :










