oleh

Produk Pers Tidak Dapat Dikrimimalisasi

PANGKALPINANG, BABEL — Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, mengungkapkan pentingnya Verifikasi Perusahaan Pers, terutama bagi media siber atau online.

“Karena sekitar 80 persen pengaduan yang masuk ke Dewan Pers terkait pemberitaan, itu dari media siber semua. Jadi sebaiknya diupayakan, minimal terverifikasi administrasi lah,” ungkapnya di Pangkalpinang, Senin (27/7) malam.

Mantan Pemred Kompas itu berpesan, agar hati-hati membuat berita dari hasil jumpa pers, apalagi berita yang sepihak.

“Mungkin karena merasa berita itu dari hasil jumpa pers, kemudian langsung dimuat aja, nggak dikonfirmasi lagi. Padahal, ada pernyataan narasumber yang menyinggung atau merugikan pihak lain. Jadi, hati-hati dengan berita jumpa pers,” bebernya.

Namun demikian, menurut dia narasumber tidak dapat dipidana, karena produk jurnalstik tidak bisa dikriminalisasi.

Baca Juga  Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka Tindak Tegas Tambang Timah Ilegal

” Kecuali media itu tidak melayanji hak jawab atau hak koreksi, baru ada unsur pelanggaran pasal 18. Tapi sanksinya pidana denda, bukan kurungan badan,” kata dia. (*)


Editor: Romlan || Sumber: kabarbangka.com

News Feed