oleh

Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Remaja

SIBERINDO, BABEL – Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, H Syarifuddin membuka Bimbingan perkawinan pra pernikahan usia remaja di Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Jannah Simpang teritip, Kamis (26/11/2020)

Kegiatan dihadiri dari Kepala Bidang Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera (KBKS) DP2KBP3A Kabupaten Bangka Barat, Kepala MA Miftahul jannah, dan diikuti Siswa siswi MA Miftahul Jannah sebanyak 50 orang sebagai peserta.

Dalam sambutannya Syarifuddin menyebutkan bahwa program bimbingan pra nikah sudah lama berjalan disebabkan pentingnya pemberian bekal pra nikah bagi anak-anak remaja.

Baca Juga  TP PKK Bersama Dinkes Kota Pangkalpinang Menggelar Rapid Test Gratis Bagi Kaum Perempuan

” Disini harapan kami, diusia kalian, anak-anak pra nikah, kenapa bimbingan ini perlu, karena di usia kalian ini, harus mendapatkan bimbingan, baik dari orang tua masing-masing, dari guru, ustadz ustadzah di lingkungan madrasah, dan juga tentu dari pemerintah, salah satunya melalui kementerian agama dan dinas terkait,” jelasnya

Kegiatan tersebut juga diharapkan Syarifuddin agar para remaja memahami saat memasuki masa nikah sesungguhnya serta mempersiapkannya dengan baik.

” Mengapa ini penting? karena anak-anak tidak selamanya akan menjadi pra nikah, Karena sekarang banyak sekali gangguan psikologis kejiwaan masalah kesehatan secara umum maupun secara seksualitas. Artinya pentingnya bimbingan perkawinan itu sebagai bekal bagi kalian suatu saat suatu saat akan memasuki kehidupan berumah tangga,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Basel Siapkan 3 M Untuk Seragam Sekolah Gratis SD Dan SMP, Sumadi: Insya Allah Segera Terealisasi Bulan Oktober

Syarifuddin juga mengingatkan batasan usia dalam pernikahan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974.

“Pada hari ini minimal mendapatkan ilmu nya, minimal kalian harus tahu berapa usia nikah yang menurut peraturan pemerintah atau undang-undang Nomor 1 Tahun 74 yang lama laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tapi itu sudah dirubah menjadi 19 tahun,” cetusnya.

Baca Juga  Sosialisasi Tambang Laut, Hercules: Penyelamatan Aset Negara

Dia juga menjelaskan pernikahan dibawah umur dapat dibatalkan UU terkecuali telah memenuhi persyaratan dari Pengadilan Agama.

“Jadi, kalau perempuan menikahnya umur 17 itu dianggap dibawah umur alias Pernikahan Dini itu bisa dibatalkan oleh undang-undang, kalau tidak memenuhi persyaratan tambahan yang berlaku persyaratan tambahannya adalah dispensasi dari pengadilan agama, harus di sidang dulu orang tuanya maupun calon yang mau nikah itu,” pungkasnya.(aditya)

News Feed