oleh

Penertiban Anjal-Gepeng di Pangkalpinang Molen Lakukan Cara Persuasif

-Tak Berkategori

Penulis : Cepi Marlianto

SIBERINDO, BABEL – Walikota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maulan Aklil, mengaku memiliki kendala dalam menertibkan anak jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Pangkalpinang.

Hal itu lantaran latar belakang para Anjal-Gepeng yang belum diketahui secara pasti.

“Kendala kita dalam menertibkan sebenarnya kadang-kadang kita tidak tahu latar belakang mereka. Mungkin ada diantara mereka (Anjal-Gepeng-red) ini untuk menghidupi keluarganya, yang tidak ada lagi orang tua dan terpaksa melakukan itu,” katanya di Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga  Pemkota Pangkalpinang Bagikan Bonus Popda Tahun 2020

Guna menanggulangi Anjal-Gepeng yang kian marak, Molen sapaan akrabnya, telah mengerahkan pihaknya untuk secara persuasif dalam menertibkan menertibkan. Bahkan kedepannya mereka bakal dilibatkan dalam pembagian masker.

“Kita upayakan secara persuasif memberi pengarahan kepada mereka, salah satunya mungkin tidak ada salahnya melibatkan mereka untuk pembagian masker,” sebut Molen.

Meskipun kerap kali meresahkan masyarakat terutama para pengguna jalan, pria kelahiran Pangkalpinang ini meminta masyarakat untuk bersabar. Karena Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak dapat secara instan menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga  HUT Dharma Wanita Persatuan ke-21 Ingatkan Peran Krusial Wanita

“Makannya yang harus kita lakukan kita dekati mereka jangan musuhi mereka, anggap mereka seperti kita ini yang harus kita lakukan. Tetapi memang butuh proses, kasih kami kesempatan untuk bekerja menyelesaikan, ini semua perlu waktu tidak bisa main sulap bim salabim.

Kalai masyarakat mulai resah kepada pengamen tolong sampaikan kepada kami,” tandasnya.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan pasal 18 Pemkot Pangkalpinang wajib memenuhi hak-hak dasar mereka terutama dari hak identitas, sandang, pangan hingga perlindungan dan bantuan hukum.

Baca Juga  Hari Ini Satu Warga Pangkalpinang Positif

Karena dalam pasal 35 dipertegas bahwa pembiayaan kegiatan penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (aditya)

Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/09/26/penertiban-anjal-gepeng-di-pangkalpinang-molen-lakukan-cara-persuasif/