PANGKALPINANG, BABEL — Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel dipimpin AKBP Wahyudi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Rabu ( 22/07/2020 ) malam di Butik UMNA YASMI Jalan KH. Abdurrahman Sidiq, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Drs. A. Maladi, menuturkan, ungkap kasus bermula pada Rabu ( 22/7/2020 ) sekira pukul 19.00 Wib. Tim mendapatkan informasi bahwa pemilik butik UMNA YASMI, Afrizal menyediakan judi jenis Togel.
” Dari informasi tersebut kemudian tim mendatangi butik tersebut dan melakukan pengintaian di dalam butik. Pada saat itu tim melihat Afrizal sedang menulis sambil melihat handphone, kemudian tim langsung mengamankan Afrizal,” ucap Maladi, Jumat ( 24/07/2020 ).
Dikatakan Maladi, saat digerebek, Afrizal sempat mencoba mematahkan handphone-nya, namun kalah cepat dengan anggota yang langsung mengamankan handphone tersebut dari tangan Afrizal.
” Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan ditempat tersebut,” jelasnya.
Maladi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Afrizal, ia menerima pesanan nomor Togel dan memasang pesanan nomor tersebut melalui situs meriahsekali.com.
Afrizal berikut barang bukti dibawa ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, dua pulpen, selembar kertas betulis angka – angka, uang tunai Rp.301.000, tiga handphone yang salah satunya berisi sms serta chat pesanan togel dan empat buku tabungan. ( * )
Editor: Romlan
Sumber: kabarbangka.com
Pemilik Butik Diamankan Polisi










