SIBERINDO, BABEL – Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa menangkapan satu orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Gampong, PB Seuleumak Kecamatan. Langsa Baro (di pinggir jalan), Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib,
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH Melalui Kasat ResNarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK Mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial (YY) 41 Tahun, pekerjaan Wiraswasta yang alamat di Dusun Pendidikan Gp. Birem Puntong Kecamatan. Langsa Baro.
” Kita juga berhasil ngamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,17 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit becak motor merk Honda Verza warna hitam.
Adapun Kronologis Kejadian Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang Tsk yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial (YY), ditangkap saat sedang mengendarai becak motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu yang ditemukan di dalam tong becak motor bagian depan yang di akui adalah miliknya.
Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan, pengembangan lebih lanjut”,ungkap Kasat kepada media ini.(aditya)










