Babel, Siberindo.co-Dua tersangka inisial S dan D, kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Pangkalpinang resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu ( 23/9/2020).
Kepala Seksi Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Basuki Raharjo SH MH membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sudah melakukan penahanan terhadap S dan D, Dua tersangka kasus kredit macet Rp 39 miliar di BRI Cabang Pangkalpinang.
“Ya, sudah dilakukan penahanan inisial S dan D”, terang Raharjo singkat, Rabu malam (23/9/2020).
Dikabarkan sebelumnya, peran S dalam kasus kredit macet BRI Cabang pangkalpinang ini adalah sebagai makelar, jadi dialah yang mengatur semua 44 debitur itu.
Sementara peran D adalah Accounting Officer (AO) yang berperan besar. Tersangka D ini bekerjasama dengan tersangka S dalam mengatur 44 Debitur yang macet ini.
Selain itu S ini yang main jaminan dan dimarkup sama dia atas nama kredit mereka, jadi pas ketahuan ada fee yang diterima sama mereka. Jadi mereka ini bekerjasama dan menjadi Satu tim, mereka dijadikan tersangka karena perannya sudah tau semua. Jadi mereka yang berperan saat ini mereka dulu.
Diketahui, kasus BRI ini bermula dari penyaluran kredit senilai Rp 39 miliar yang terjadi di BRI Cabang Pangkalpinang dan BRI Cabang Pembantu Depati Amir. Penyaluran kredit ini dikucurkan sejak 2017 hingga 2019.
Sementara itu pihak BRI Cabang Pangkalpinang sampai saat ini belum bersedia dikonfirmasi deteksionline.com, baik langsung ataupun melalui telepon.
Hal sama juga dengan salah satu Debitur yang merupakan PNS di Bangka Selatan walau berkali-kali dilakukan konfirmasi, PNS tersebut selalu menolak.
Penulis ; Herman
Naskah asli ;










