Penulis : Ruli
SIBERINDO, BABEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kep. Bangka-Belitung menggelar acara sosialisasi laporan dana kampanye pilkada serentak 2020 mendatang. Sosialisasi dihadiri masing-masing pengurus partai politik dan LO bertempat di hotel grand marina Toboali Bangka Selatan 21/09/2020 pagi.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri, SP mengatakan, terkait laporan dana kampanye pilkada 2020 tidak terlepas dari peraturan yang dinilai penting agar ada kesetaraan bagi semua partai politik yang ikut mendukung paslon pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2020.
“Dana kampanye yang di sosialisasikan ini kepada partai politik (Parpol) dan LO tidak terlepas dari peraturan dan tahapan kampanye yang ada, dana kampanye ini harus diatur, supaya ada kesetaraan bagi semua peserta pilkada,” ujarnya.
Di samping itu penanggung jawab kegiatan sosialisasi laporan dana kampanye, Muhidin sekaligus Komisioner KPU Basel, Divisi Hukum dan pengawasan, menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi laporan dana kampanye oleh parpol dan lo paslon itu di laksanakan sehari dari pagi sampai sore, dan kegiatan ini sangat penting di pahami karena jika laporan dana kampanye ini terabaikan bisa berdampak terhadap calon terpilih kedepan nantinya sesuai aturan berlaku.
”Kemudian ada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), untuk pelaporan dana kampanyenya harus sudah ada sehari sebelum masa kampanye dan pembukaan dimulai pada tanggal 23-24 September 2020,” ujar Muhidin .
Lanjut muhidin, bahwa bimbingan teknis ini untuk memudahkan partai dan peserta pilkada dalam melaporkan uang atau dana kampanye tersebut agar tidak melanggar persyaratan dan ketentuan.
“Ada tiga point laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye tanggal 25 September 2020, laporan sumbangan dana kampanye tanggal 31 September 2020, dan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanggal 06 September 2020,” jelasnya
Untuk di ketahui dana kampanye di awal harus diserahkan H-1 sebelum penetapan pasangan calon atau tanggal 22 September 2020 sementara dana akhir paling lambat di akhir kampanye atau H-2 sebelum hari pencoblosan atau tanggal 7 Desember 2020 dengan melampirkan surat pernyataan penutupan rekening.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi laporan dana kampanye ini ketua KPU Bangka Selatan, perwakilan Kejari Bangka Selatan, perwakilan Bawaslu Bangka Selatan, para peserta dari parpol dan LO serta tamu para narasumber.
“Di akhir acara juga dilakukan tanya jawab dengan peserta,” singkatnya.(aditya)
Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/09/22/pilkada-2020-kpu-bangka-selatan-sosialisasi-dana-kampanye/










