BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan melaporkan ke Kapolres Bangka Selatan terkait dugaan praktek mafia tanah dengan modus menjual tanah negara terlantar yang belum dikelola dan dikuasai oleh pihak manapun yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kepada oknum Pengusaha, Kamis (22/04/2021).
Anggota BPD Desa Jeriji, Isharyanto mengatakan, Laporan yang mengarah pada dugaan praktek mafia lahan tersebut sudah diserahkan ke Petugas di Polres Bangka Selatan untuk disampaikan ke Kapolres Bangka Selatan.
“Sebelum kita melaporkan ke Polres tadi, kita juga sudah upayakan penyelesaian di tingkat desa dan Kecamatan, namun tidak selesai dan suratnya tadi sudah diterima oleh petugas di seksi umum Polres untuk disampaikan ke Pak Kapolres,” katanya, Kamis (22/4/21) Seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co
Laporan tersebut kata dia merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan tanah terlantar milik negara yang diperjualbelikan oleh oknum masyarakat yang tidak punya hak atas tanah tersebut ke oknum pengusaha.
“Kami sudah cek ke lapangan bersama Pemdes dan masyarakat setelah mendapat laporan dari warga. hasilnya memang lahan yang dijual kurang lebih 53 hektar oleh oknum masyarakat ke oknum pengusaha di daerah Cambai yang secara historis masuk dalam wilayah administrasi pemerintah desa Jeriji itu sebagiannya merupakan lahan terlantar milik negara yang belum pernah dikuasai dan dikelola oleh pihak manapun, tapi tiba-tiba oknum masyarakat ini memperjualbelikan lahan tersebut,” Tandas dia.
Dirinya dan warga berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar masyarakat, desa dan negara tidak dirugikan akibat jual beli tanah terlantar milik negara itu.
Warga desa Jeriji, Miki yang merupakan salah seorang warga yang turut melaporkan masalah tersebut ke BPD Jeriji membenarkan bahwa lahan yang diperjualbelikam tersebut sebagai merupakan tanah terlantar milik negara berbentuk padang yang belum pernah dikelola atau dikuasai oleh pihak manapun.
“Kalau kondisi seperti ini tidak segera kita hentikan, habislah lahan negara yang masih terlantar ini dijual ke pengusaha. kalau sudah habis dijual, kita dan anak cucu kita nanti mau bertani dimana. saat ini kita masih ada lahan yang lebih layak untuk digarap, tapi kedepan dengan kondisi lahan yang semakin sempit, lahan yang diperjualbelikan oknum masyarkat ini bisa kita manfaatkan juga. makanya setelah kami tau kami langsung laporkan ke BPD kami,” Kata dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya laporannya sudah di meja Pak Kapolres tinggal tunggu tindak lanjut dari beliau, karena hari ini beliau masih ada kegiatan,” Ungkapnya.
Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2642-dugaan-praktek-mafia-tanah-dilaporkan-bpd-dan-perwakilan-warga-jeriji-ke-polisi–baselposcom.html
BPD dan Perwakilan Warga Jeriji Laporkan Dugaan Praktek Mafia Tanah









