oleh

Polsek Langsa Ciduk Pengedar Sabu- Sabu di Gampong Blang Pase

SIBERINDO, LANGSA – ACEH – Tim Opsnal Polsek Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu, (21/2/2021) Pukul 23.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengatakan melalui Kapolsek Langsa AKP Azman MA, SH, MH, Tsk yang berhasil kita amankan berinisial (DA) 34 Tahun. Wiraswasta Alamat. Dusun Melati Gampong. PB Blang Paseh Kecamatan. Langsa kota.

Barang Bukti kita amankan, 1 (satu) paket Sabu yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,08 ( nol koma nol delapan ) Gram.

Adapun Kejadian Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian anggota polsek langsa melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy).

Baca Juga  Sandiaga Salahuddin Uno : Lets Go Belitung

Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian pelaku pergi untuk mengambil sabu yang akan dibeli, setelah pelaku kembali pada saat pelaku menyerahkan sabu tersebut langsung di lakukan penangkapan oleh anggota Polsek Langsa Tsk (DA) pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan anggota yang sedang menyamar”, Ujar Kapolsek kepada awak media.

Baca Juga  Edar Narkotika Jenis Sabu-sabu, YY Ditangkap Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa

Saat ini Tsk dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Langsa guna pengembangan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.(aditya)

News Feed