oleh

Rapid Test Antigen, Senin Mulai Berlaku Disemua Ragam Moda Transportasi di Babel

Caption : Ilustrasi

Penulis : Cepi Marlianto

SIBERINDO, BABEL – Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa mengatakan pemberlakuan rapid test antigen sebagai syarat untuk keluar masuk Babel dimulai Senin, 21 Desember 2020 mendatang diragam moda transportasi baik itu darat, laut dan udara.

Hal ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 550/1051/DISHUB perihal Pemberitahuan Pemberlakuan Rapid test Antigen Keluar Masuk Provinsi Babel.

Baca Juga  ACC Hadir Tawarkan Produk Kredit Mobil Maupun Multiguna

“Rapid antigen akan kita berlakukan Senin depan, 21 Desember. Kita ingin mengurangi peningkatan jumlah positif dari kasus klaster,” kata dia di Pangkalpinang, Sabtu (19/12/2020).

Mikron menuturkan, ketentuan rapid test Antigen untuk para pelaku perjalanan akan berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

Kemudian, untuk surat keterangan rapid test antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama dua minggu.

Baca Juga  Strategi Pengembangan Komoditi Sagu di Babel

“Untuk surat keterangan uji rapid tes antigen dengan hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Sedangkan, untuk penumpang anak-anak di bawah 12 tahun tetap menggunakan hasil rapid Antibodi,” jelas Mikron.

Lebih lanjut, mengenai izin perayaan menyambut Tahun Baru juga tak akan diberikan.

“Selama libur panjang dan tahun baru ini kami imbau agar pemerintah kabupaten maupun kota tidak memberikan rekomendasi izin perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan,” tandasnya. (OB)

News Feed