BANGKA — Tiga anggota Polres Bangka mendapatkan hukuman berupa push up, lantaran kedapatan melanggar aturan protokoler kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker.
Pelanggaran itu ditemukan pada saat Sie Propam Polres Bangka menggelar kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin terhadap anggota Polres Bangka, dalam hal penggunaan masker dan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 lingkungan Polres Bangka, Rabu (19/08) siang di pintu masuk Polres Bangka.
Penegakan tersebut diawasi langsung oleh Wakapolres Bangka, KOMPOL Faisal Fatsey.
Menurut Kasie Propam Polres Bangka IPTU Wardiansyah, penegakan disiplin penggunaan masker terhadap anggota ini dilakukan sesuai aturan maklumat dari Jenderal besar Polisi Indonesia yaitu Idham Aziz
” Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. melalui Surat Telegram Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Menggunakan Masker Di Lingkungan Polri.l,” kata IPTU Wardiansyah.
Meski begitu kata IPTU Wardiansyah masih saja ada temuan pelanggaran dari anggota Polres Bangka yang tidak menggunakan masker.
” Tadi masih ditemukan 3 personil yang melanggar tindak menggunakan masker dan langsung dilakukan penindakan hukuman pushup oleh pak Waka kepada personil yang bersangkutan,” kata dia.
Namun halnya kata IPTU Wardiansyah, pihaknya berharap agar kedepan para anggota Polres Bangka tetap taat dengan aturan protokoler ini. (*)
Editor : Romlan || Sumber : kabarbangka.com
Link Sumber : http://kabarbangka.com/tiga-anggota-polres-bangka-dihukum-push-up/
Angota Polres Bangka Disuruh Push Up Gegara Tak Pakai Masker










