oleh

Penjualan Hutan Negara Kian Marak, PHKP Babel Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

BANGKA BELITUNG, Siberindo.co – Penjualan hutan negara yang belum dikelola dan dikuasai oleh pihak manapun di beberapa daerah di Bangka Belitung baik di dalam maupun di luar kawasan hutan kian marak.

Praktek ini dilakukan oleh oknum masyarakat kepada oknum pengusaha dalam jumlah yang cukup luas.

LSM Pengawal Hukum dan Kebijakan Publik (PHKP) Bangka Belitung turut menyoroti permasalahan tersebut.

Ketua PHKP Babel, Sulastio Setiawan, SH, meminta aparat penegak hukum di Bangka Belitung bertindak dan lebih serius dalam menangani kasus yang dilaporkan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan hutan negara tersebut.

“Kami baca di beberapa media, kasus dugaan penjualan hutan negara yang belum dikelola dan dikuasai oleh pihak manapun yang kemudian dijual oleh oknum masyarakat kepada oknum pengusaha di Babel seperti di Bangka Tengah dan Bangka Selatan ini semakin marak bahkan ada yang sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum dan sudah menjadi isu nasional, makanya kami minta aparat penegak hukum di Babel serius menanganinya baik yang didalam maupun dikuar kawasan hutan,” kata dia, Selasa (18/5/2021) Seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co.

Menurut dia, Lahan yang masih berbentuk hutan dan belum pernah dijamah dan belum dilekati alas hak adalah termasuk hutan negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Kemudian kata dia dalam pasal 4 angka 5 UU nomor 41 tahun 1999 tersebut menyebutkan bahwa Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

“Jadi jelas, jual beli lahan yang masih hutan yang belum dijamah atau tanpa hak adalah menjual tanah negara dan merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, baik penjual maupun siapa saja yang terlibat yang mempunyai tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, karena ini merugikan negara, daerah dan masyarakat banyak,” tandasnya.

Ia juga mengimbau, agar oknum masyarakat yang sering menjual hutan negara agar segera bertobat.

“Pikirkan masa depan generasi kita, bagaimana jadinya nanti jika hutan negara yang semestinya bisa dikelola untuk pertanian tetapi sebagian besar sudah dikuasai oleh oknum pengusaha, masyarakat mau bertani dimana nantinya. manfaatkanlah hutan negara yang masih terlantar dengan pengelolaan yang benar, bukan diperjualbelikan dalam bentuk hutan,” imbaunya.


Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2662-phkp-babel-minta-aparat-penegak-hukum-serius-tangani-kasus-dugaan-penjualan-hutan-negara–baselposcom.html

News Feed